Kemenkes Sebut Langkah Terakhir, Penolak Vaksin Covid-19 Bakal Diberi Sanksi

Rabu, 17 Februari 2021 | 16:15
Freepik

ilustrasi vaksinasi Covid-19

GridHype.ID - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia memang telah dilaksanakan sejak 13 Januari 2021 lalu.

Seperti diketahui, program vaksinasi Covid-19 ini dilakukan secara bertahap.

Sasaran vaksinasi ini pun dimulai dari tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik hingga kemudian baru masyarakat umum.

Namun, program pemerintah tersebut justru tak didukung penuh oleh sejumlah masyarakat.

Baca Juga: Jelang Summer Olympic Games, Jepang Lakukan Vaksinasi Covid-19 Pfizer Inc di Akhir Februari 2021

Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang mengaku tak ingin diberi vaksin Covid-19.

Padahal, pemerintah memberikan vaksinasi Covid-19 secara gratis.

Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan sanksi administartif kepada pihak yang menolak vaksin Covid-19.

Sanksi tersebut berupa denda hingga penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Sasaran Vaksinasi Covid-19 Tahap 2, Ribuan Pedagang dan Pekerja PD Pasar Jaya di Tanah Abang Siap Disuntik

Menurut Siti Nadia Tarmizi selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes mengatakan bahwa sanksi tersebut merupakan langkah terakhir.

Sebab, program vaksinasi Covid-19 ini bertujuan untuk menekan angka kasus pasien terpapar Covid-19, sehingga masyarakat bisa terbebas dari pandemi.

"Itu (sanksi administratif) langkah-langkah terakhir, jadi bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau individu, tapi kepentingan masyarakat bersama," kata Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes (15/2/2021).

Nadia juga mengatakan bahwa nantinya akan ada edukasi untuk masyarakat terkait program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Pemberian Vaksin Tahap ke Dua Tengah Disiapkan Untuk Para Pekerja, ini 9 Kriteria Penerima Vaksin yang Perlu Kamu Tahu

Pasalnya, program ini memang ditujukkan untuk masyarakat.

Jadi, vaksinasi ini merupakan hak dan kewajiban yang harus dilakukan masyarakat.

Sebab, pemerintah tak ingin orang yang menolak vaksin justru membahayakan bagi masyarakat lain.

"Tapi karena dia (masyarakat) tidak menggunakan haknya itu dia membahayakan masyarakat lain, tentunya pemerintah harus mengambil tindakan ini," imbuhnya.

Baca Juga: Tepati Janji, Jokowi Siapkan Vaksinasi Covid 19 Tahap Dua untuk Wakil Rakyat Hingga Jurnalis

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 14 tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi corona.

Dilihat di laman setneg.go.di (14/2/2021), dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Berikut Daftar Sasaran Vaksinasi Tahap Kedua, Mulai dari Pejabat hingga Jurnalis

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: SAH, Presiden Teken Kebijakan Baru Bagi Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi, Terancam Tak Lagi Dapat Bansos

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Tolak Vaksin Covid-19 Bakal Kena Sanksi, WHO Sebut Untuk Tidak Mewajibkan Vaksinasi

Pasal 14 UU tersebut menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Baca Juga: Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 di Daerah Paling Tinggi Angka Infeksi, Kemenkes Bolehkan Masyarakat Lanjut Usia Terima Vaksin

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com, GridHot.ID