Kabar Gembira Bagi Pelajar DKI Jakarta, KJP Plus Tahap II Sudah Bisa Dicairkan

Senin, 08 Februari 2021 | 09:15
Tribunnews

Ilustrasi bantuan pelajar

Gridhype.id-Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Bagi pelajar yang menerima KJP Pus Tahap II tahun 2020 sudah mulai bisa dicairkan mulai dari 5 Februari 2021 kemarin.

Seperti dilansir dari kompas.com, informasi ini disampaikan oleh Disdik DKI Jakarta melalui akun instagramnya pada Jumat (5/2/2021).

Baca Juga: Hal ini yang Bikin BLT Subsidi Gaji Tak Lagi Dilanjutkan dan Beberapa Fakta Terkait Penghentian Program Tersebut

Berikut ini tulisan admin Instagram Disdik DKI Jakarta:

Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020.

Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Februari 2021.

Baca Juga: Menikah Diam-Diam Hingga Tak Undang Sang Mamah, Anisa Bahar Baru Tahu Juwita Menikah Setelah Satu Tahun

1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan RP 250.000.

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.

4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.

Untuk Informasi lebih lanjut tentang pencairan Dana KJP Plus dan KJMU, maka bisa follow instagram @disdikdki @upt.p4op.

Baca Juga: Hal ini yang Bikin BLT Subsidi Gaji Tak Lagi Dilanjutkan dan Beberapa Fakta Terkait Penghentian Program Tersebut

Apa itu KJP Plus?

(Tangkapan layar Instagram Disdik DKI Jakarta)

KJP Plus.

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan sekolah dari SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu.

Yakni baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Kini Bisa Dapat BLT Rp3 Juta Selama Setahun, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup:

  • seragam
  • sepatu
  • tas sekolah
  • biaya transportasi
  • makanan
  • biaya ekstrakurikuler
Baca Juga: Waspada Penipuan Formulir Online Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, ini Kata Kemenkop

Cara Cek Penerima KJP Plus

Untuk mengecek apakah nama kita termasuk kedalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, kita bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini :

  1. Masuk pada laman www.kjp.jakarta.go.id.
  2. Pilih fitur “Pencarian” di sudut kiri bawah.
  3. Pilih tombol “Periksa Status Penerima KJP”
Atau bisa langsung mengklik link berikut ini, KLIK DI SINI.

Penerima KJP Plus dihimbau untuk memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.

Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus diharapkan agar selalu memperhatikan pelaksanaan PSBB dan sesuai dengan protokol kesehatan. (*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Instagram, KJP.jakarta.go.id

Baca Lainnya