87 Rekening FPI dan Afiliasinya Dibekukan, Munarman Hingga 7 Rekening Milik Keluarga Rizieq Shihab Juga Termasuk

Selasa, 12 Januari 2021 | 10:15
Warta Kota/Nur Ichsan

Rizieq Shihab

Gridhype.id-Setelah organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pada awaal tahun 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pembeekuan terhadap rekening milik FPI dan afiliasinya.

Pembekuan sementara 87 rekening milik FPI dan afiliasinya ini merupakan prosedur yang normanl yang dilakukan PPATK terhadap organisasi yang telah dibubarkan.

“Jumlah rekening masih bergerak, sampai sekarang sudah sampai 87 rekening,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae kepada Kompas.com, Senin.

Baca Juga: Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Isi Lengkap Maklumat Polisi Soal Pembubaran FPI

Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB itu ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat negara.

Dian menyebut, uang menjadi komponen yang penting apabila ada sebuah organisasi yang tidak boleh melakukan kegiatan apapun.

Selain alasan pembubaran FPI yang tertuang dalam SKB, menurut dia, tugas PPATK juga untuk memastikan apakah ada penggunaan uang yang tidak sesuai aturan.

“Ini proses normal yang harus dilakukan oleh PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan, organisasi macam-macam, bisa apa saja, ini kebetulan FPI yang sedang high profile,” tutur dia.

Baca Juga: 3 Fakta Penahanan Rzieq Shihab, Langsung di Tahan Usai Diperiksa Hingga Tangan yang Terikat

Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK tidak memerlukan alat bukti yang cukup untuk mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Hingga saat ini, Dian mengatakan, proses analisis masih berjalan sehingga belum dapat disimpulkan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.

Munarman hingga Keluarga Rizieq

Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, sebanyak 7 rekening milik keluarga pimpinan FPI Rizieq Shihab diblokir.

Tak hanya itu, eks Sekretaris Umum FPI, Munarman juga masuk dalam pemblokiran.

“Keluarga ada tujuh rekening, sejak Rabu pekan kemarin (diblokirnya),” kata Yanuar seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Viral Pernyataan Dokter Tiongkok Sebut Vaksin Sinopharm Punya 73 Efek Samping, Jokowi Tegaskan Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan Aman

“Juga pihak yang terkait FPI seperti rekening H Munarman dkk (dan kawan-kawan) juga (diblokir),” ucap dia.

Yanuar menilai, saat ini kesewenang-wenangan yang tidak berujung sedang terjadi kepada Rizieq Shibab dan yang terkait dengan Rizieq.

“Pengawalnya dibunuh, kediamannya diteror, organisasinya difitnah dan dibubarkan, uangnya diduga digarong,” kata Yanuar.

Tak hanya itu, ia berujar, uang umat yang diamanatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Rizieq Shihab juga tak luput dari pemblokiran.

“Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang,” ucap dia.

Terkait langkah yang akan dilakukan, Yanuar menuturkan, pihaknya akan melawan dugaan otoriter ini dengan langkah akhirat.

“Karena pihak dizalimi doanya tidak ada halangan dengan Allah. Kami dan masyarakat serta umat Islam doakan para pelaku kezaliman ini dan para pendukung, serta yang diam terhadap kezaliman ini untuk bertobat atau diberi Allah ganjaran setimpal dunia akhirat atas kezaliman dan dukungan serta pembiaran kezaliman ini,” tutur Yanuar.

Baca Juga: Menerka Penyebab Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182, Ada Dugaan Kuat Akibat Awan Berbahaya Cumulonimbus

Rekening untuk Berobat

Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman angkat bicara terkait pemblokiran rekening miliknya saat dihubungi Kompas.com, Senin

Ia menyebut bahwa uang dalam rekening terebut diperlukan untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit.

“Rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya yang sudah dua tahun lebih terbaring di tempat tidur,” kata Munarman.

Kepada Kompas.com, Munarman memperlihatkan lembaran surat pemberitahuan dari pihak salah satu bank negara dengan nomor FMI/04/00102/R perihal pemblokiran rekening.

Berdasarkan informasi dalam surat pemberitahuan, rekening Munarman sudah diblokir oleh pihak bank sejak 4 Januari 2021.

Baca Juga: Bak Siratkan Pesan Terakhir, Penumpang Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Faisal Rahman Unggah Story Salam Perpisahan

Disebutkan pula bahwa pemblokiran sesuai dengan surat permintaan dari PPATK bernomor SR/11/AT.05.01/1/2021.

"Ibu saya sedang sakit, sudah dua tahun hanya terbaring, dan rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya, untuk beli obat dan keperluan ibu saya,” kata Munarman.

Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya. Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Rekening FPI dan Afiliasinya Diblokir, dari Keluarga Rizieq Shihab hingga Munarman

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com