Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Video Syur, Artis GA dan MYD Bakal Diperiksa Pihak Berwajib Hari Ini

Senin, 04 Januari 2021 | 10:45
Kolase foto instagram @yukinobu_de_fretes/@gisel_la

Gisel dan MYD

GridHype.ID- Nama Gisella Anastasia alias Gisel belakangan ini tengah jadi sorotan publikmaupun media.

Hal tersebut akibat ditetapkannya Gisel sebagai tersangka atas kasus video syur yangsempat viral di media sosial.

Tak hanya Gisel saja, lawan mainnya MYD juga ditetapkan sebagai tersangka.

Giseldan MYD pun dijadwalkan diperiksa oleh pihakkepolisian pada Senin (4/1/2021) hari ini.

Baca Juga: Ibu dari Cucunya Tersandung Kasus Video Syur Mirip Gisel, Roy Marten: Saya Kasihan sama Gading, Gempi...

Kabar ini sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Bogor, rencananya Gisel dan MYD akan diperiksa pukul 10.00 WIB nanti.

"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Lebih lanjut, Yusri mengatakan Gisel dan MYD harus melalui beberapa proses terlebih dulu sebelum resmi ditahan.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Gisella Anastasia dan MYD Diminta Pelapor untuk Minta Maaf Secara Terbuka

"Pemeriksaan dulu sebagai tersangka, nanti kita lihat hasilnya," katanya.

Mengutip Kompas.com, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada Selasa (29/12/2020).

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Yusri mengatakan, Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Gisel Sampai Jadi Sorotan Luar Negeri, Media Inggris Pertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia

"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri.

Mengenai motif Gisel merekam adegan syur tersebut, Yusri mengungkapkan sebagai dokumentasi pribadi.

Dilansir Kompas.com, Yusri mengatakan Gisel dan MYD sengaja merekam adegan intim mereka untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," terang Yusri.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Video Syur, Gisella Anastasia Masih Getol Lakukan Endorse di Instagram, Ternya Segini Tarifnya

Diketahui, video syur itu dibuat Gisel dan MYD di sebuah hotel di Medan pada 2017 silam.

Kala itu, Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Jadi Sorotan Media Asing

Kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia menjadi sorotan media Inggris, The Sun.

Dalam artikel yang dibuat 31 Desember 2020, The Sun menuliskan judul, "Keadilan kejam, penyanyi terancam dipenjara setelah rekaman adegan video syur dicuri dari ponselnya dan tersebar secara online di Indonesia."

Baca Juga: Video 'Goyang Sel' Bikin Geger Usai Adegan Syur Gisel dan MYD Beredar, Aktivis Perempuan Sebut Bentuk Diskriminatif dan Bagian dari Kekerasan

Lalu di isi artikel, The Sun menyebut Undang-undang Anti Pornografi di Indonesia kontroversial.

(The Sun)

The Sun soroti kasus Gisel.

The Sun menuliskan bahwa orang-orang di Indonesia, berdasarkan undang-undang, dilarang tampil sebagai model atau objek dalam konten pornografi apapun.

Tak hanya menyoroti soal Gisel, The Sun juga membahas kasus video syur yang menjerat penyanyi Nazril Irham alias Ariel, pada 2010 silam.

Saat itu, Ariel dihukum tiga setengah tahun penjara karena video syurnya beredar luas setelah laptopnya dicuri.

Baca Juga: Banyak Pihak Soroti Kasus Video Syur, Ketua Komnas PA Minta Gisella Anastasia Lakukan Hal Ini, Singgung Keputusan Terbaik Untuk Gempi

Meski tak ada bukti yang menunjukkan Ariel menyebarkan video itu, seorang hakim menjatuhkan vonis karena menilai vokalis NOAH itu lalai.

The Sun menyebutkan UU Anti Pornografi di Indonesia ditentang keras oleh pengacara HAM dan aktivis perempuan, yang berpendapat bahwa undang-undang itu sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi negara.

Selain The Sun, media asing South China Morning Post (SCMP) juga memberitakan soal kasus video syur Gisel.

"Aktivis perempuan Indonesia membela penyanyi yang terjerat Undang-undang Anti Pornografi," tulis SCMP dalam artikelnya yang terbit 30 Desember 2020.

Baca Juga: Beberkan Kondisi Terbaru Gisella Anastasia Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka, Melaney Ricardo Akui Kagum dengan Respon Gisel: Dia Bilang Apapun Itu Dia Tidak Kecewa sama Tuhan

Aktivis perempuan dan pendiri Arts for Women, Olin Monteiro, mengatakan UU Anti Pornografi seharusnya diamandemen karena disahkan secara tergesa-gesa.

Ia mengatakan, Gisel adalah korban yang harus dilindungi negara dalam kasus penyebaran video syur.

"Hukum seharusnya tidak menuntut karena membuat konten dewasa untuk penggunaan pribadi."

"Hukum seperti ini merugikan perempuan dan kelompok marjinal lainnya."

Baca Juga: Sempat Kasihan hingga Minta Kasus Video Syur Gisella Anastasia Tak Diperpanjang, Kini Nikita Mirzani Malah Singgung soal Bikin Video, Sindir Gisel?

"Korban revenge porn, misalnya. (Mereka) akan takut melaporkan kasusnya ke penegak hukum," beber Olin.

Komisaris Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Mariana Amarudin, menyebutkan UU Anti Pornografi justru mencabut hak perempuan di masyarakat yang sebagian besar patriarkal.

"Dalam kasus porno, perempuan lebih dirugikan dibanding laki-laki, karena tubuh perempuan lebih (difokuskan) dibandingkan laki-kaki."

"Perempuan juga sering dijadikan objek telanjang sehingga mudah bagi mereka untuk menjadi tersangka dalam kasus seperti ini," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hari Ini Gisel dan MYD Segera Diperiksa Polisi setelah Jadi Tersangka Kasus Video Syur hingga Viral

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : Tribunwow.com

Baca Lainnya