Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Resmi Naik Lagi Per Hari ini, Jumat 1 Januari 2021

Jumat, 01 Januari 2021 | 19:15
Tribun Ambon

Mulai Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III yang Harus Dibayarkan Naik

Gridhype.id-Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III resmi naik hari ini Jumat , (1/1/2020).

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas III yang semula sebesar Rp25.000 menegalami kenaikan sebanyak Rp10.000 sehingga kini tarifnya menjad Rp35.000.

Iuran tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Isi Lengkap Maklumat Polisi Soal Pembubaran FPI

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf beberapa waktu lalu mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000.

Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah. Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.

Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga: Ramai Vaksin Gratis Hanya Untuk Peserta BPJS Aktif, Kemenkes: Tidak Ada Hubungannya dengan BPJS Kesehatan

Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.

Tribun Palu

Iuran BPJS Kesehatan naik

Baca Juga: Kerap Dikatikan dengan Hal Mistis, Siapa Sangka Bunga Melati Justru Punya Banyak Manfaat Kesehatan, Cegah Kanker Hingga Tingkatkan Imun Tubuh

Rinciannya, sebanyak 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persennya dibayar oleh peserta.

Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.

Lalu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda, dan anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya