Satu per Satu Fakta Terungkap, Polisi Beberkan Kronologi Pertemuan Gisella Anastasia dengan Nobu: Mereka Sempat Minum Minuman Keras

Jumat, 01 Januari 2021 | 11:30
Grid.ID / Daniel Ahmad

Gisella Anastasia

GridHype.ID- Kasus video syur mirip Gisella Anastasia kembali gemparkan publik.

Pasalnya, Gisella Anastasia mengakui bila dalam video syur tersebut benar dirinya.

Gisella Anastasia lantas ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.

Sejumlah fakta baru pun diungkap pihak kepolisian terkait kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia alias Gisel bersama pria bernama Michael Yukinobu Defretes (MYD).

Baca Juga: Soroti Perkembangan Kasus Video Syur, Kak Seto Minta Gisella Anastasia Serahkan Hak Asuh Anak pada Gading Marten

Diketahui adegan panas tersebut direkam di sebuah hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017 silam.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa Gisel yang mengundang Nobu ke Medan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa dari pengakuan keduanya, Gisel menghubungi Nobu yang sedang bekerja di Jepang untuk ke Medan.

Mantan istri Gading Marten itu meminta Nobu menjadi asisten manajer dalam event yang melibatkan dirinya.

Baca Juga: Gisella Anastasia Sengaja Minta MYD Terbang dari Jepang ke Medan Demi Jadi Asisten Manajer, Hubungan Intim Didasarkan Suka Sama Suka

"Saat itu GA dan MYD ada hubungan kerja salah satu event di kota Medan," ucap Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (31/12/2020.

"MYD memang bekerja di Jepang kemudian dipanggil dan diundang oleh GA untuk bergabung di event sebagai asisten manajer," ungkapnya.

Dari pengakuan keduanya kepada pihak penyidik, Gisel dan Nobu melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan.

"Kalau pengakuannya (GA dan MYD) melakukan hubungan intim karena suka sama suka," lanjutnya.

Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Video Syur, Sosok Ini Bongkar Percakapan dengan Mantan Istri Gading Marten, Sempat Syok dan Tak Kecewa Sama Tuhan

Hal tersebut setelah keduanya sama-sama berada dalam kondisi mabuk setelah sebelumnya sempat minum minuman keras selesai menjalani event.

"Selesai kegiatan mereka sempat memang minum minuman keras, itu pengakuan dari GA dan MYD. Kondisi saat itu (hubungan intim) lagi mabuk," ujarnya.

Atas hal tersebut keduanya sama-sama terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena diduga melakukan pelanggaran penyebaran konten asusila.

Nantinya polisi akan memerika Gisel dan Nobu pada hari Senin 4 Januari 2021 di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Tak Hanya Gisella Anastasia, Roy Marten Ikut Trending Gegara Kutipan Ini

Gisel dinilai sebagai pembuat dan penyebar

Gisella Anastasia dapat disebut sebagai membuat konten pornografi.

Sebab ia merekam sendiri adegan panasnya dengan Michael Yukinobu De Fretes pada tahun 2017 silam.

Hal tersebut yang membuat Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Bikin Heboh, Gisella Anastasia Tulis Komentar Ini di Unggahan MYD pada Tahun 2017 Lalu

"Baca Pasal 4, itu ada 'membuat', saya sampaikan yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam," ujar Yusri.

Yusri menuturkan jika merekam untuk kepentingan pribadi menjadi hak Gisel.

Namun, setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi.

"Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi dan yang teradi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudian tersebar," ujar Yusri.

Baca Juga: Sama-sama Sandang Status Tersangka, Pengakuan Michael Yukinobu Defretes Dikuak Polisi, Sebut Seminggu Usai Dikirim Rekaman Video Syur Oleh Gisella Anastasia Langsung Dihapus

Karena itu, selain dijerat dengan pasal 4, Gisel pun dijerat dengan pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Bunyi pasal 29;

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Baca Juga: Gisella Anastasia Undang Michael Yukinobu ke Hotel Meski Tak Jalin Hubungan Kekasih, Polisi: Ada Sempat Transfer

Sedangkan pasal 8 berbunyi :

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Untuk MYD dijerat dengan pasal 8 juncto pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Gisella Anastasia Berdalih Video Syurnya sebagai Dokumentasi Pribadi, Pakar Hukum: Bisa Didistribusikan atau Dapat Diakses, ya Dapat Pidana

Bunyi pasal 34:

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MYD Terbang dari Jepang Untuk Penuhi Ajakan Gisel di Medan, Ini Penjelasan Polisi

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribunnews.com