Bak Petir di Siang Bolong, Hotman Paris Ngaku Dihubungi Ratusan Orang untuk Diminta Jadi Pengacara HRS: Kenapa Minta Hotman?

Senin, 14 Desember 2020 | 10:45
Instagram/@hotmanparisofficial

Hotman Paris

GridHype.ID- Belakangan ini, sosokImam Besar Front Pembela Islam (IB FPI) Habib Rizieq Shihab tengah ramai jadi pembicaraan publik.

Seperti yang diketahui,Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka olehpihak kepolisian.

Hal tersebut karenaHabib Rizieq Shihab terjerat kasus kerumunan massal di sekitar Petamburan, Jakarta Pusat.

Gegara kasus tersebut, Hotman Paris Hutapea mengaku dihubungi sejumlah pihak untuk menjadi pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Baca Juga: Selama 12 Jam Habib Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Hotman Paris Hutapea diminta jadi pengacara HRS, yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 tahun 2018 dan KUHP.

Menurut Hotman Paris, sudah ada ratusan orang yang menghubungi dirinya untuk mendampingi MRS.

Mereka menghubungi Hotman Paris yang telah mendapat gelar 'Gus' karena dekat dengan lingkungan pesantren tersebut antara lain melalui media sosial.

"Ini salah satu dari ratusan dm ke hotman!!" tulis Hotman Paris Hutapea di akun instagramnya.

Baca Juga: Dua Kali Absen dari Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Datang ke Polda Metro Jaya

Hotman kemudian mengunggah postingan dari netizen bernama Pocut Sarina @sarina_cut, yang memohon Hotman berkenan menjadi pengacara HRS.

Dia juga menanyakan berapa honor yang mesti dibayarkan kepada Hotman seandainya dia mau menjadi pengacara Rizieq Shihab.

"Selamat pagi Pak @HotmanParis, Pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq berapa kami harus bayar jasamu pak, pls. I will do best for u Pak @hotmanParis," demikian bunyi mention dari @sarina_cut yang dikirim ke Hotman.

Terkait ratusan permintaan tersebut, Hotman pun bertanya kenapa mesti dirinya yang dipilih, bukankah banyak pengacara lain yang hebat?

Baca Juga: Beberapa Kali Mangkir, Habib Rizieq Shihab Siap Diperiksa Polisi

"Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yg lebih hebat dari hotman! Gimana saran para fanss??" ujar Hotman Paris.

@hotmanparisofficial: Ini salah satu dari ratusan dm ke hotman!! Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yg lebih hebat dari hotman! Gimana saran para fanss??

Warta Kota telah berusaha untuk meminta penjelasan lebih lengkap terkait status Hotman Paris tersebut yang diminta menjadi pengacara HRS.

Tetapi, hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirim Wartakotalive.com belum dijawab.

Baca Juga: Sehari Setelah Habib Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka, Suasana Markas FPI di Petamburan Tampak Lenggang dan Tak Ada Penjagaan

Ancaman Hukuman Habib Rizieq Shihab

Seperti diberitakan sebelumnya, HRS bersama lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan massal di sekitar Petamburan, Jakarta Pusat, yang dinilai melanggar UU Kekerantaniaan Kesehatan dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.

HRS setelah diperiksa lalu ditahan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Polisi menahan HRS dengan alasan khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Bikin Heboh, Hotman Paris Unggah Potret Gisella Anastasia: Semua Laki Benar Terpukau

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HRS disangka melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160 dan 21 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).

Bunyi Pasal 160 KUHP yang berisi tentang upaya penghasutan adalah sebagai berikut:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Beredar Surat Keterangan Hasil Swab Test Habib Rizieq Shihab, Bima Arya: Bisa Asli Bisa Tidak

Bunyi Pasal 216 KUHP berisi tidak mematuhi perintah pejabat negara:

ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul HOTMAN Paris Hutapea Mengaku Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq Shihab, Dihubungi Ratusan Orang

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Wartakotalive