Selama 12 Jam Habib Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Minggu, 13 Desember 2020 | 18:30
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A via Kompas.com

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran pro

GridHype.ID- Nama Habib Rizieq Shihab hingga kini masih ramai menjadi pusat perhatian.

Setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab akhirnya memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab terlihat mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) kemarin.

Baca Juga: Dua Kali Absen dari Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Akhirnya Datang ke Polda Metro Jaya

Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 12 jam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan ke Habib Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum memutuskan menahannya.

Habib Rizieq diperiksa selama sekitar 12 jam, mulai Sabtu (12/12/2020) siang hingga Minggu (13/12/2020) dinihari.

Baca Juga: Lewat Karya, Iwan Fals Ciptakan Lagu atas Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Shihab

"Ada 84 pertanyaan yang diberikan penyidik ke saudara MRS sebagai tersangka. Penyidik melakukan pemeriksaan secara Humanis dan menjamin hak-hak tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Ia menjelaskan, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan, atau sampai 31 Desember," kata Argo.

Baca Juga: Beberapa Kali Mangkir, Habib Rizieq Shihab Siap Diperiksa Polisi

Menurut Argo, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan, penyidik memiliki pertimbangan obyektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.

"Pertimbangan obyektif antara lain kaena hukuman lebih dari lima tahun," katanya.

Baca Juga: Sehari Setelah Habib Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka, Suasana Markas FPI di Petamburan Tampak Lenggang dan Tak Ada Penjagaan

Sementara alasan subyektif agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama atau mengulangi perbuatannya.

Seperti diketahui Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19.

Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Beredar Surat Keterangan Hasil Swab Test Habib Rizieq Shihab, Bima Arya: Bisa Asli Bisa Tidak

Ada 5 tersangka lain yang ditetapkan berasama Rizieq atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya Selama 12 Jam, Sebelum Ditahan

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Wartakotalive