Sempat Ingin Mundur dari KPK, Novel Baswedan Ungkap Alasannya

Jumat, 11 Desember 2020 | 16:00
Instagram @novelbaswedanofficial

Unggahan Novel Baswedan terkait serangan yang didapat Bintang Emon

GridHype.ID - Nama Novel Baswedan tentu sudah tak asing lagi di telinga masyarakat.

Novel Baswedan sendiri telah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2007 lalu.

Kini, Novel Baswedan membeberkan keinginannya saat menjabat sebagai penyidik KPK.

Siapa sangka, sebagai penyidik senior, Novel Baswedan sempat berniat hengkang dari lembaga yang membesarkan namanya.

Baca Juga: Ditanya Alasan Masih Bertahan Hingga Saat Ini, Novel Baswedan Blak-blakan Ungkap Rencananya Ingin Mundur dari KPK Gara-gara Hal Ini

Alasannya, Novel Baswedan menilai perubahan Undang-Undang KPK memperlemah kinerja pemberantasan korupsi.

Mantan anggota Polri itu secara spesifik menyoroti nilai independensi yang terganggu akibat perubahan aturan tersebut.

"Apakah saya pernah berpikir untuk keluar? Saya katakan iya," ujar Novel Baswedan dalam agenda diskusi daring, Kamis (10/12/2020).

Di undang-undang baru, KPK ditempatkan di bawah rumpun eksekutif, dan pegawainya berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia, Sang Ibu Ngaku Tak Pernah Tahu Penyebab Kematian Putranya

Menurut Novel Baswedan, kondisi tersebut berpotensi besar membuka luas ruang intervensi.

"Saya bahkan sejak pertama kali UU KPK yang baru diterapkan, saya sudah katakan, ini hampir tidak ada jalan lagi untuk bekerja dengan independen."

"Bahkan dalam bahasa saya, saya mengira bahwa pemerintah atau negara sudah tidak ingin lagi memberantas korupsi," tuturnya.

Namun untuk saat ini, Novel Baswedan berujar masih berupaya menjaga muruah KPK, dengan bekerja semaksimal mungkin.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong! Matanya Nyaris Buta, Novel Baswedan Malah Diminta Kembalikan Uang Rp3,5 Miliar

Pilihan untuk mengundurkan diri, kata dia, sangat tergantung kepada faktor nilai independensi pegawai maupun lembaga.

"Dan pada saatnya, seandainya nanti benar-benar independensi itu betul-betul mengganggu, membuat tidak bisa berbuat dengan baik, maka pilihannya saya kira saya akan memilih keluar," papar Novel Baswedan.

Sepanjang periode Januari-September 2020, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, sebanyak 37 pegawai telah mengundurkan diri dari KPK.

Dua nama yang telah mengundurkan diri adalah mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan mantan penasihat Wadah Pegawai KPK Nanang Farid Syam.

Baca Juga: Misterius, Sama-sama Kesiram Air Keras Kulit Wajah Novel Baswedan Tak Rusak! IPW Sebut Kasus Ini Terlalu Didramatisasi

Sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan kapan dirinya akan benar-benar mundur dari institusi yang selama ini membesarkan namanya.

Novel merasa resah dengan kondisi KPK.

Bahkan, ia blak-blakan beberapa waktu lalu sempat ingin mundur dari komisi antikorupsi lantaran Undang-undang KPK direvisi.

Baca Juga: Disebut Rekayasa, Novel Baswedan Jelaskan Kenapa Wajahnya Tak Rusak Setelah Disiram Air Keras

“Saya memang sejujurnya beberapa waktu yang lalu sudah ingin mundur."

"Tetapi kemudian ketika saya timbang-timbang kembali, saya berpikir saya akan menunggu sampai di masa saya enggak bisa ngapa-ngapain."

"Enggak bisa berbuat sungguh-sungguh, saya akan mundur,” kata Novel, dikutip awak media dari YouTube Karni Ilyas Club, Senin (30/11/2020).

Adanya perubahan instrumen yang mengatur KPK ini, menurut Novel bukanlah perkara mudah untuk mengimplementasikannya secara langsung.

Baca Juga: Dicurigai Banyak Pihak Wajahnya Tidak Terbakar Meski Sudah Tersiram Air Keras, Novel Baswedan Buka Suara

Terdapat sejumlah hal yang justru bertentangan dengan unsur independensi yang selama ini menjadi dasar KPK menyelenggarakan operasi, seperti penyadapan dan penyitaan.

Apalagi, kata Novel, bila seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang notabene akan memiliki 'atasan' secara langsung atau tidak, yakni pemerintah.

Padahal, secara kelembagaan KPK juga mengawasi penggunaan keuangan negara oleh para penyelenggaran negara, termasuk pemerintah.

Belum lagi kalau sedang menangani kasus besar, kata Novel, tidak jarang aparat penegak hukum mendapat intervensi penguasa atau pihak tertentu.

Baca Juga: Nyablak Soal Kasus Novel Baswedan, Bintang Emon Langsung Diserang Fitnah Pakai Narkoba, Para Komika Senior Pasang Badan

Karena itu, regulasi seperti UU KPK yang lama sangat dibutuhkan, bukan justru diubah dan semakin dilemahkan.

“(Tapi) Pelemahan ini belum 100 persen terjadi.""

"Independensi pegawai akan sangat berkurang ketika menjadi ASN."

"Saya bukan mengecilkan ASN, bahkan kalau kita lihat kawan-kawan ASN banyak mengeluhkan hal itu."

"Ketika mereka bekerja dengan benar, mereka bilang juga bisa dipindahkan, disanksi dan lain-lain,” papar Novel.

Baca Juga: Beri Hukuman Ringan pada Pelaku, Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan Singgung Alexis Hingga Sebut Surga Jaminan Mutu

Dalam wawancara yang sama, Karny Ilyas lantas mengonfirmasi bagaimana langkah Novel menyikapi kondisi tersebut.

Novel pun mengakui arah untuk dia mengajukan pengunduran diri dari insitusinya itu pun semakin terbuka besar.

“Arahnya sangat terlihat Pak Karni."

"Pertama tadi saya katakan independensi menjadi poin penting, poin penting untuk bisa bekerja dengan berintegritas dengan profesional."

"Kalau independensi lemah atau tidak independen lagi, baik lembaga atau pegawainya bagaimana kita bisa berharap bisa bekerja benar,” beber Novel.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Novel Baswedan Kembali Ungkap Niat Hengkang dari KPK, Nilai Negara Tak Ingin Lagi Berantas Korupsi

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Wartakotalive

Baca Lainnya