Gridhype.id-Kasus prostitusi online yang menyeret nama artis cantik Vernita Syabilla akhirnya menemui titik terang.
Vernita Syabilla akhirnya mengaku jika dirinya dibooking untuk melayani pria hidung belang dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan negeri Tanjung Karang, Selasa (24/11/2020) kemarin.
Vernita bahkan menceritakan secara blak-blakan kepada majelis hakim mengenai apa yang dilakukannya dengan seorang pengusaha tersebut.
Ia juga mengaku juga mengaku jika dirinya mendapatkan bayaran Rp12 Juta jika melayani pria hidung belang tersebut.
Vernita juga menyebut jikadirinya menerima job untuk melayani pria hidung belang di Bandar Lampung.
Job yang ditawarkan terdakwa Baban Supandi alias Baim, disepakati sebesar tarif Rp 20 juta untuk sekali kencan.
"Saya ditawari untuk melayani.
Rp 12 juta untuk saya, Baban itu 8 juta.
Total 20 juta. Cara transaksinya ketemu di hotel. B
aban dapat fee Rp 8 juta," sambung Vernita.
Lalu Majelis Hakim Ismail menegaskan lagi ke Vernita, maksud dari melayani itu apa.
"Maksudnya untuk melayani lelaki hidung belang?," tanya majelis hakim. "Iya," jawab Vernita.
Baca Juga: Shaheer Sheikh Mantap Melamar Kekasihnya Usai Putis dari Ayu Ting Ting
Majelis hakim pun menanyakan ke Vernita apakah dirinya juga kenal dengan Kaesa.
"Anda kenal dengan terdakwa lainnya Kaesa?," tanya hakim lagi.
"Saya kenal dengan dia.
Dikenali oleh Baban.
Saya terima bayaran dari dia, awalnya pakai DP dulu," kata Vernita.
Kembali majelis hakim pun menegaskan lagi ke Vernita, sebelum ditangkap polisi apakah dirinya sudah melayani pelanggannya itu.
"Tidak sama sekali.
Sentuhan tangan pun tidak.
Didalam kamar 15 menit.
Dari situ ada penggerebekan.
Uang DP sudah masuk.
Pas mau pindah kamar uang DP sudah masuk 10 juta.
Baban kalau sudah melayani baru dikirim.
Melalui saya 20 juta langsung ke saya.
Dan nanti transfer ke Baban," terang Vernita.
Sementara itu, Hakim Anggota Joni Butar-butar pun bertanya ke Vernita, apakah dirinya sering melakukan transaksi ini.
"Baru satu kali, di tempat lain transaksi sama (Baban) di Jakarta.
Kalau di Lampung baru pertama kali," kata Vernita.
Vernita menyatakan tak mengenal pengusaha yang membooking nya melalui terdakwa. "Namanya saya enggak kenal.
15 menit itu di kamar belum main, cuma main handphone. Memang diam juga pengusaha itu," kata Vernita.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU Yetti Munira, Baban Supandi alias Baim Muncikari utama yang melibatkan artis Vernita bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata JPU Yetti Munira.
Sementara itu, Hakim Anggota Joni Butar-butar pun bertanya ke Vernita, apakah dirinya sering melakukan transaksi ini.
"Baru satu kali, di tempat lain transaksi sama (Baban) di Jakarta.
Kalau di Lampung baru pertama kali," kata Vernita.
Vernita menyatakan tak mengenal pengusaha yang membooking nya melalui terdakwa. "Namanya saya enggak kenal.
15 menit itu di kamar belum main, cuma main handphone. Memang diam juga pengusaha itu," kata Vernita.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU Yetti Munira, Baban Supandi alias Baim Muncikari utama yang melibatkan artis Vernita bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata JPU Yetti Munira.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul DIGEREBEK di Hotel, Artis Cantik Ini Akhirnya Akui Dibayar Rp 12 Juta Demi Layani Pria Hidung Belang