Balai Rehab Angkat Tangan, Kisah Bocah 8 Tahun yang Lakukan 23 Kali Pencurian, Sejak Umur 2 Bulan Dicekoki Susu Campur Sabu

Selasa, 24 November 2020 | 15:51
iStockphoto

Kleptomania

GridHype.ID - Miris nian kehidupan bocah yang baru berusia 8 tahun ini.

B inisial dari si bocah berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara

B dikabarkan telah terlibat puluhan kali aksi pencurian.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, aparat kepolisian mencatat bahwa B diduga terlibat dalam 23 kasus pencurian dengan nominal di bawah Rp 10 juta.

Baca Juga: Paling Rendah di Pulau Jawa, 25 Daerah Ini Disebut Miliki Upah Kerja Kecil, Mana Saja Ya?

Saat itu B masuk ke rumah salah satu warga, memecahkan celengan berisi uang sebesar Rp. 3.350.000.

Kemudian, B menyisakan uang Rp350.000 lalu pergi begitu saja.

"Kita pakai nurani ya, apa yang bisa kita lakukan terhadap anak berusia 8 tahun?

Ini fenomena yang butuh solusi bersama, ini bisa dikatakan simalakama karena tidak mungkin kita menahan anak 8 tahun, tapi kalau kita lepaskan dia, paling lama dua hari kemudian ada lagi laporan pencurian masuk dan dia pelakunya," ujar Kapolsek Nunukan Iptu Randya Shaktika.

Bahkan, pihak kepolisian pun kebingungan dalam menangani kasus bocah berusia 8 tahun tersebut

Polisi menduga, B memiliki gangguan perilaku kleptomania.

"Dia enggak pernah bohong, semua dia jawab jujur, cuma memang dia kleptomania dan tidak bisa menghilangkan kebiasaan buruknya itu.

Baca Juga: Kesal Cintanya Tak Kesampaian, Budi Nekat Bunuh Gadis Pujaannya, Begini Nasibnya Kini

Ini menjadi kebingungan kami, di satu sisi tidak mungkin kita masukkan ke tahanan, di sisi lain kalau kita biarkan bebas, masyarakat resah, kita bingung harus bagaimana?" kata Iptu Randya Shaktika, Kamis (19/11/2020).

Dicekoki Susu Campur Sabu

Bocah 8 tahun yang kini menjadi perhatian itu rupanya sudah dicekoki sabu sejak masih berusia 2 bulan.

Sekretaris Dinas Sosial Yaksi Belaning Pratiwi menjelaskan, kasus B sejatinya sudah menjadi perhatian aparat kepolisian dan dinas sosial.

Dari hasil pendampingan kepada B selama ini, Yaksi menjelaskan, perilaku B tidak lepas dari peran orangtuanya.

Menurut Yaksi, ayah B sudah beberapa tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akibat kasus narkoba.

Sementara sang ibu tak pernah peduli karena fokus bekerja sebagai buruh ikat rumput laut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Selain itu, Yaksi mengatakan, sejak berusia 2 bulan, ayahnya kerap mencampurkan narkoba jenis sabu ke dalam susu yang dikonsumsi B.

Baca Juga: Millen Cyrus Ditetapkan sebagai Tersangka Lantaran Positif Gunakan Narkoba, Polisi Pastikan Keponakan Ashanty Ditahan di Sel Laki-laki

"Jadi sejak bayi umur dua bulan sudah dicekoki sabu-sabu, dicampur susunya dengan sabu sabu, alasannya supaya tidak rewel. Itu membuat pola pikir anak terganggu, B kan anaknya tidak memiliki rasa sakit dan tidak ada rasa takut, tidak ada yang dia takuti, ironi sekali memang," lanjutnya.

Balai Rehabilitasi Nyerah

Kompas.com/Ahmad Dzulviqor

B (8) anak kleptomania saat didampingi petugae Dinsos Nunukan untuk dikirim ke Bambu Apus Jakarta pada Desember 2019 (Dinsos)

Kondisi bocah 8 tahun patut menjadi perhatian dinas terkait.

Bocah berusial 8 itu bahkan pernah dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus Jakarta untuk mulihkan psikologinya dan tindakan tak wajar bocah tersebut.

B dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus Jakarta pada akhir Desember 2019 oleh Pemkab Nunukan melalui Dinas Sosial.

Akan tetapi, rehabilitasi baru 6 bulan berjalan, pihak balai rehabilitasi memulangkannya karena kenakalan B yang dianggap sudah di luar nalar.

Padahal, biasanya 6 bulan adalah waktu yang cukup untuk menangani seseorang.

Menurut Sekretaris Dinas Sosial Yaksi Belaning Pratiwi menjelaskan, bocah kecil tersebut sempat dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus Jakarta.

Baca Juga: Viral, ART Tak Kuasa Tahan Tangis Terima Hadiah dari Majikan Berupa Rumah Mewah, Alasan di Baliknya Bikin Haru

Namun Sayang, belum sampai 6 bulan pihak Bambu Apus memulangkan B.

Pihak Bambu Apus mengaku menyerah lantaran tidak sanggup membina B yang dikatakan memiliki kenakalan di luar nalar.

"Di Bambu Apus dia malah mencuri sepeda orang, uang pembinanya dia curi dan dia belikan rokok dan dibagi-bagi ke teman teman di sana dan banyak kenakalan lain.

Anak-anak nakal yang tadinya sudah mau sembuh di sana kembali berulah dengan adanya B, itulah kemudian dipulangkan," ujarnya.

Bagi-bagi Hasil Curian

Masih mengutip sumber yang sama, berdasar catatan kasus dugaan pencuriaan yang melibatkan B, bocah berusia 8 tahun itu selalu membagi-bagikan uang yang dicurinya kepada teman-temannya.

Menurut polisi, uang itu digunakan untuk membeli rokok atau barang-barang terlarang lainnya seperti sintek atau tembakau Gorilla.

Saat ini, B diamankan di sel khusus dan mendapat perhatian dari aparat layaknya anak-anak.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Setiap Bangun Tidur yang Bisa Memicu Kanker, Yakin Maih Mau Dilakukan?

Semua kebutuhan B dicukupi oleh jajaran Polsek Nunukan.

"Anak usia segitu tentunya butuh main, tapi celakanya kita takutkan bisa menularkan kebiasaaan buruknya ke anak-anak sebayanya, kita khawatir akan muncul B lain lagi nanti karena dia membawa dampak buruk kepada anak lain.

Sekelas Bambu Apus saja sudah menyerah, gimana kita?" katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kisah Pilu Bocah 8 Tahun Lakukan 23 Kali Pencurian: Sejak Umur 2 Bulan Dikasih Susu Campur Sabu

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Tribun Bogor

Baca Lainnya