GridHype.ID - Beberapa pemerintah daerah mengumumkan upah minimum 2021.
Kemudian UMK 2021 itu akan disahkan oleh gubernur provinsi masing-masing.
Di Pulau Jawa, deretan upah minimum tahun depan dengan besaran tertinggi didominasi Jawa Barat dan Jawa Timur.
Sementara upah minimum yang relatif masih di bawah Rp 2 juta per bulan berasal dari kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Berikut ini 25 daerah dengan upah minimum 2021 terendah di Pulau Jawa seperti dirangkum dari ketetapan UMK yang sudah dirilis para kepala daerah secara serentak, Selasa (24/11/2020):
1. Kabupaten Gunung Kidul Rp 1.770.000
2. Kabupaten Kulon Progo Rp 1.805.000
3. Kabupaten Bantul Rp 1.842.460
4. Kabupaten Sleman Rp 1.903.500.
5. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
6. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
7. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
8. Kota Banjar Rp 1.831.884,83
Baca Juga: Kesal Cintanya Tak Kesampaian, Budi Nekat Bunuh Gadis Pujaannya, Begini Nasibnya Kini
9. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722
10. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
11. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
12. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
13. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
14. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000.
15. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
16. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
17. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
18. Kabupaten Sampang Rp 1.913.321,73
19. Kota Magelang Rp 1.914.000
20. Kabupaten Trenggalek Rp 1.938.321,73
21. Kabupaten Situbondo Rp 1.938.321,73
22. Kabupaten Pamekasan Rp 1.938.321,73
23. Kabupaten Ponorogo Rp 1.938.321,73
24. Kabupaten Magetan Rp 1.938.321,73
25. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
Surat Edaran Menaker
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.
"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Ida beberapa waktu lalu dilansir dari Antara.
UMP ini jadi patokan bagi kepala daerah setingkat bupati atau wali kota untuk menetapkan UMK 2021 di daerahnya masing-masing.
Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.
"Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Meskipun pemerintah melalui surat edaran tersebut meminta agar upah buruh tidak naik, bukan berarti pemerintah diam saja.
Sebab, hingga kini pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Setiap Bangun Tidur yang Bisa Memicu Kanker, Yakin Maih Mau Dilakukan?
a mengakui dalam surat edaran tersebut Kemnaker hanya meminta kepada gubernur untuk tidak menaikkan UMP 2021, namun kepala daerah tentunya juga akan melihat perekonomian di daerah masing-masing.
"Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi," ujar dia.
Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Kondisi pandemi Covid-19 lanjut Ida, menjadi latar belakang pemerintah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Kendati pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, keputusan tetap menjadi ranah kepala daerah.
"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur.
Kami memberikan surat edaran dengan, mungkin teman-teman juga sudah membaca kami di situ," kata Ida.
Baca Juga: Bisa Jadi Racun, Jangan Lagi Merebus Air yang Sudah Matang, Berikut Penjelasannya
"Di surat edaran tersebut kami menyampaikan latar belakang kenapa surat edaran itu dikeluarkan.
Tidak lain dan tidak bukan karena di latar belakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," kata dia lagi.
Selain itu, lanjut dia, kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh/pekerja juga menjadi landasan penetapan upah minimum 2021, yang diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015.
PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003.
Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas dia.
"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan.
Tapi tidak semua juga provinsi akan mengalami penurunan.
Jadi sebenarnya posisinya setelah kita diskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal," tambah dia.
Dengan demikian, pemerintah pun akhirnya mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
"Jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2021.
Ini adalah jalan tengah kita ambil dari hasil diskusi kita di dewan pengupahan nasional.
Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," ucap Ida.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "25 Daerah dengan Upah Buruh 2021 Paling Rendah di Pulau Jawa"