Kabak Baik bagi Para Pelajar, Tahun Depan Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Berikut Penjelasan dari Mendikbud

Sabtu, 21 November 2020 | 20:45
(Freepik)

(Ilustrasi Sekolah)

GridHype.ID - Hampir setahun para pelajar tak melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Semenjak pandemi virus corona atau Covid-19 mewabah di Indonesia, pemerintah mengumumkan jika pembelajaran harus dilakukan di rumah (sekolah daring).

Kini muncul kabar baik untuk para pelajar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.

Baca Juga: Kabar Baik, Peluang Guru Honorer Jadi ASN Kembali Terbuka Tahun Depan, Nadiem Makarim: Kapasitas Formasinya Cukup Banyak

Menurut Nadiem Makarim, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Tak hanya itu saja, kini kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), sekolah, dan orangtua. Tiga komponen ini menjadi kunci diselenggarakannya pembelajaran tatap muka atau tidak.

"Keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Mendikbud dalam press conference yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Tak Hanya Berikan Kuota Gratis, Gebrakan Terbaru Kemendikbud Bakal Beri Bantuan Laptop untuk Guru dan Siswa, Ini Kata Nadiem Makarim

Tentu mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Mendikbud.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Nadiem Makarim Bikin Aturan Baru Mengenai Magang Mahasiswa, Begini Penjalasannya

Sekolah harus penuhi daftar periksa

Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain. Yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Heboh Klaster Baru Covid-19 Usai Pembelajaran Tatap Muka, Nadiem Makarim Ungkap Tak Ada Penularan di Sekolah

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti:

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki thermogun.

Baca Juga: Simpang Siur Kabar Penyebaran Wabah Covid-19 di Sekolah, Anak Buah Nadiem Makarim Kuak Fakta yang Sebenarnya

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan Januari 2021, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber TribunSolo.com