GridHype.ID - Nama Gisella Anastasia alias Gisel belakang ini tengah ramai jadi sorotan publik dan media.
Pasalnya, Gisel kembali terseret dalam video syur yang diduga mirip dengan dirinya.
Kini, kasus video syur mirip Gisel memasuki babak baru.
Baca Juga: Terungkap, Inilah Motif Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gisel di Media Sosial
PP dan MN, dua pelaku penyebar video syur mirip Gisel akhirnya ditangkap polisi dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Oleh PP dan MM, video Gisel disebar secara masif, demi menambah pengikut atau followers di Twitter miliknya.
Bahkan, polisi menyebut kuis jadi alasan PP dan MN menyebarkan video Gisel hingga link download video full Gisel diburu netizen.
Namun, darimana asal muasal video Gisel yang didapatkan oleh dua pelaku penyebar video Gisel berinisial PP dan MN tersebut?
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah periksa dua pelaku pemilik akun penyebar video syur mirip Gisel.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dua tersangka berinisial PP dan MN ditangkap, pada Rabu (11/11/2020).
"Nah dua orang ini termasuk setelah kami cek profiling, masif, kami lakukan pemeriksaan kemarin"
"Pertama insisalnya PP, yang kedua inisialnya MN," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).
Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku menyebarkan video asusila itu.
"Keduanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share secara masif untuk apa?" tuturnya.
Tak terduga, ternyata alasan keduanya menyebarkan video syur tersebut yaitu untuk menaikkan followers di Twitter.
"Pengakuannya untuk menaikkan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," terangnya.
Kepolisian kini masih menyelidiki pelaku lain.
Menurut Yusri Yunus Polisi masih mencari orang pertama yang menyebarkan dan membuat video syur mirip Gisel.
"Kemudian dari hasil sekarang yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut ke depan," paparnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka penyebar video dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Video Gisel Disebar Secara Masif Demi Menambah Pengikut Twitter, Polisi Sebut Dua Pelaku Ikut Kuis
(*)