Gridhype.id-Salah satu nasabah bank swasta kehilangan uangnya sebesar Rp20 miliar yang ia tabung di bank Maybank.
Polisi pun akhirnya menetapkan Kepala Cabang Maybank Inodnesia cabang Cipulir berinisial A sebagi tersangka pembobolan rekening Winda D Lunardi atau Winda Earl.
Winda mengaku jika uang miliaran tersebut merupakan hasil menabung dirinya bersama sang ibu yang sudah ia mulai sejak 2015 lalu.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Termin II Akan Segera Cair, Perhatian 6 Rekening ini Tidak Akan Menerima BSU
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, setelah melakukan penyidikan, pihaknya mendapati terjadi penarikan ilegal atas uang milik nasabah oleh tersangka A.
"Tanpa seizin pemilik, mengambil, dan menguras sampai habis dan diberikan ke temannya untuk diputar," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir dari tribunnews. com padaSabtu (7/11/2020).
Awi mengungkapkan, tersangka A menjabat sebagai seorang business manager di Maybank Indonesia cabang Cipulir.
Modus operandi tersangka saat memperdayai korban yakni dengan menawarkan program tabungan berjangka yang sebenarnya tidak pernah ada atau fiktif.
"Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri nggak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan, diinvestasikan bersama teman-temannya tadi," jelas dia.
Dijanjikan Bunga 10 Persen
Awi menceritakan, tersangka A menjanjikan korban akan mendapatkan bunga sebesar 10 persen setiap tahunnya jika mengikuti program tabungan berjangka fiktif itu.
Program fiktif itu ditawarkan kepada ayah korban pada tahun 2015. Ayah Winda, kata Awi, menerima tawaran A untuk mengikuti program tabungan berjangka tersebut.
Korban kemudian mentransfer uang sebanyak Rp 22 miliar melalui rekening Winda dan istrinya untuk membuka rekening di Maybank Indonesia cabang Cipulir.
"Iming-imingnya itu sampai 10 persen (Bunga, Red), secara berjangka. Tinggi sekali kan," kata Awi.
Sebelumnya diberitakan, Atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl menyambangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (5/11/2020) petang.
Winda datang untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang dilaporkannya pada bulan Mei 2020 lalu.
Laporan itu terdaftar dalam Nomor LP/B/2039/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020.
"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (5/11/2020).
Saya Ingin Uang Saya Kembali
Winda mengungkapkan, uang senilai Rp 20 miliar yang disimpannya bersama sang ibu Floletta di dua rekening bank Maybank Indonesia raib.
Winda dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa ini. Gamers itu berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka.
Winda dan Floletta berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.
"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tuturnya.
Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibundanya diketahui telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah.
"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," katanya.
Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 17 juta di rekening Floletta dan Rp 600 ribu di rekening Winda.
Hilangnya uang Winda dan ibundanya diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dana Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.
"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu," tuturnya.
Korban telah berupaya untuk meminta kejelasan terhadap uangnya yang hilang dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada bulan Febuari dan bulan Maret 2020, akan tetapi hingga saat ini dari pihak Maybank tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang hilang kepada Winda dan Floletta.
"Tidak ada itikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," katanya.
Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan dari pihak Maybank, akhirnya korban membuat laporan polisi pada Mei 2020 ke Bareskrim Polri.
"Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," imbuhnya.
Head Corporate Communications Maybank Indonesia Esti Nugraheni mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dan menyerahkan kasus ini untuk diproses pihak kepolisian.
"Sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan, Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian," ujar Esti kemarin.
Saat ini, kata Esti, oknum yang diduga terlibat tindak pidana tersebut telah ditangkap.
Ia menekankan bahwa proses hukum akan dilakukan terhadap oknum.
"Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," jelas Esti.
Maybank Indonesia, ia memastikan mendukung proses hukum yang kini tengah berlangsung terkait kasus ini.
"Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Esti.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tabungannya di Maybank Hanya Tersisa Rp 600 Ribu