Gunakan Akun Palsu untuk Tawarkan Pekerjaan, Pria Asal Malang Ini Perkosa 3 Wanita di Hotel

Jumat, 06 November 2020 | 05:00
Pexels

Ilustrasi korban pemerkosaan

GridHype.ID - Kasus pemerkosaan masihkerap terjadi di negeri ini.

Banyak modus yang digunakan pelaku pemerkosaan untuk melancarkan aksi bejatnya.

Kali ini pelaku memanfaatkan media sosial untuk mencari wanita cantik yang akan dijadikan korbannya.

Dian Bambang Setyo alias Rois (28) membuat Facebook dengan memasang foto wanita cantik.

Baca Juga: Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya Selama 7 Tahun, Polisi Ungkap Pelaku Sering Tonton Film Porno

Pria asal Donomulyo, Kabupaten Malang ini menggunakan akun palsu itu untuk memperdayai tiga cewek di hotel di Malang.

"Tersangka mencuri barang korban, dan memperkosa korban," kata AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (3/11/2020).

Tersangka menggunakan akun palsu itu untuk menawarkan pekerjaan untuk kaum perempuan.

"Tersangka mencari perempuan dengan alasan akan dipekerjakan di toko pakaian atau restoran," ujar Hendri.

Baca Juga: Miris, Setelah Sopir Ambulans Perkosa Pasien Covid-19, Kini Perawat Pria Nekat Lecehkan Pasien Covid-19, Aksinya Terekam CCTV

Setelah menemukan perempuan sesuai selera, tersangka menghubungi korban.

Kepada korban, tersangka mengaku sebagai perempuan yang memiliki toko batik atau restoran.

"Setelah itu pelaku mengajak korban untuk ketemuan," ungkap Hendri.

Lalu pelaku menjemput korban di tempat yang telah disepakati.

Baca Juga: Obrolan Grup WhatsApp Mahasiswa Ini Bikin Geger Dunia Maya, Diduga Ada Persaingan Mahasiswa Kaya untuk Setubuhi Mahasiswi Termiskin, Nama Kampus Tercoreng

"Pelaku mengaku menyuruh orang suruhan untuk menjemput korban," beber pria asal Solok, Sumatera Barat itu.

Setelah bertemu, pelaku langsung membawa korban ke hotel.

Pelaku memperkosa korban, dan mengambil barang berharga milik korban, seperti ponsel, uang, dan motor.

"Pelaku juga mengancam akan membunuh atau melakukan kekerasan kepada korban," jelas Hendri.

Baca Juga: Kekacauan India Tak Hanya Soal Perluasan Lockdown, Wanita Ini Alami Hal Tragis Ketika Lakukan Karantina Mandiri

Lalu pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan.

Ternyata pelaku sudah memperdayai tiga cewek.

Saat aksi pertama dan kedua, pelaku mengaku memiliki toko batik atau restoran.

Baca Juga: Kelabuhi Sang Istri Kerja Lembur, Pria Asal China Ini Lakukan Tindakan yang Bikin Heboh Seantero Sampai Dijatuhi Hukuman Mati

"Dua aksi itu terjadi di Pagak. Pelaku juga sempat membawa korban ke kebun tebu di Desa Sempol," bebernya.

Saat aksi ketiga, pelaku mengaku sebagai pemilik restoran.

"Pelaku membawa korban ke hotel di Kepanjen. Pelaku mengaku memeriksa kesehatan korban, lalu memasangkan baju batik seakan menilai apakah korban ini bisa diterima di restoran," jelas Hendri.

Baca Juga: Setahun Bak Ditelan Bumi, Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan di Bintaro Ditangkap Polisi

Korban Lapor

Setelah dicabuli dan ditipu oleh pelaku, ada korban yang kemudian melapor ke polisi.

Atas laporan dari korban tersebut, polisi kemudian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

''Dari kami lidik secara IT dan dari pengamatan CCTV, akhirnya kita dapat mengidentifikasi pelaku ini."

"Sehingga.dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku di rumah tetangganya di daerah Donomulyo," ujar Hendri.

Baca Juga: Demi Jalankan Aksi Bejatnya, Tukang Pijat Panggilan Ini Sengaja Tak Pakai Celana Dalam Agar Aksinya Berjalan Mulus

Pada saat hendak ditangkap, pelaku diketahui sempat melarikan diri.

Tapi usaha pelarian tersebut berbuah sia-sia.

"Sempat kejar-kejaran dan diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Sehingga terpaksa harus diberikan tembakan oleh anggota buser," beber Kapolres Malang.

Saat melakukan penangkapan, pelaku kemudian mengamankan barang bukti.

Baca Juga: Diperkosa Hingga Hamil, Gadis Belia di Nigeria ini Dieksploitasi dan Dijadikan Pabrik Bayi

Barang tersebut berupa dek motor korban, handphone, dan juga beberapa dompet milik wanita yang ia perkosa

Akibat perbuatannya, korban dijerat 2 pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang tindakan pemerkosaan dengan kekerasan itu hukumannya 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Modus Pria di Malang Perkosa 3 Wanita, Pakai Akun Palsu di Facebook dan Tawarkan Kerjaan

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber TribunWow