Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya Selama 7 Tahun, Polisi Ungkap Pelaku Sering Tonton Film Porno

Minggu, 04 Oktober 2020 | 18:00
Freepik

Ilustrasi Pelecehan Seksual

GridHype.ID - Pelecehan seksual masih menjadi kasus yang sering terjadi di masyarakat.

Pelecahan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan sang pelaku bisa saja dari orang terdekat kita.

Seperti halnya kasus pelecehan seksual yang terjadi berikut ini.

Baca Juga: Mengaku Dilecehkan Secara Seksual Saat Rapid Test di Bandara Soekarno Hatta, Korban Mengaku Alami Trauma Mendalam

Seorang ayah kepergok setubuhi anak kandung dan membuat heboh masyarakat setempat.

Aksi HY (39), ayah tega memperkosa anak kandung berinisial A (18) tersebut terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Aksi ayah perkosa anak kandungnya diduga kuat dampak keseringan menonton film porno.

Baca Juga: Miris, Setelah Sopir Ambulans Perkosa Pasien Covid-19, Kini Perawat Pria Nekat Lecehkan Pasien Covid-19, Aksinya Terekam CCTV

Pelaku ternyata menyetubuhi korban sejak tujuh tahun lalu.

Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban.

"Pelaku selalu mengancam akan melukai korban jika berbicara dengan ibunya. Aksi ini sudah tujuh tahun dilakukan pelaku," kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Akui Malu dan Jijik, Atta Halilintar Beberkan Pernah Alami Pelecehan Seksual di Depan Maia Estianty

Perbuatan pelaku terbongkar setelah kepergok sang istri.

Awalnya istri pelaku mencurigai ada keganjilan di rumah mereka.

Setelah itu, ia memergoki aksi HY yang tega memerkosa anaknya sendiri.

Baca Juga: Pernah Alami Pelecehan Seksual Hingga Tubuhnya 'Digerayangi' Sopir Sang Paman, Maia Estianty Tegaskan Pelajaran Seputar Seks Pada Ketiga Anakanya Sejak Kecil

Tak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap di rumah tanpa perlawanan.

"Padahal istri pelaku ini selalu melayaninya, tapi karena sering menonton film porno pelaku melakukan pemerkosaan ke anaknya sendiri. Pelapor adalah istrinya," ujarnya.

Masih dikatakan Anom, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka, perbuatan itu dilakukan jika istrinya sedang tidak ada di rumah.

Baca Juga: Bikin Ahmad Dhani Syok, Al Ghazali Blak-blakkan Pernah Hampir Dilecehkan Guru Privatnya : Dia Ngendus Badan Gue

Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 287 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diduga Gara-gara Nonton Film Porno, Seorang Ayah Kepergok Setubuhi Anak Kandung, Tujuh Tahun Beraksi

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Wartakotalive