Angin Segar bagi Karyawan Swasta, Subsidi Gaji Bakal Cair Minggu Ini, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

Selasa, 03 November 2020 | 17:15
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Menaker Ida Fauziyah

GridHype.ID - Bagi karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pencairan BLT tahap ke 2 bakal segera dilaksanakan.

Rencananya untuk termin kedua BLT akan cair di minggu ini.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menyampaikan pemberian BLT Pemerintah termin kedua ditargetkan cair awal bulan November 2020 atau minggu pertama.

Baca Juga: Pandemi Ini Jadi Hobi Berolahraga? Yuk Intip Tips Membersihkan Matras Yoga Biar Engga Cepat Rusak

Hal ini juga disampaikan Ida Fauziyah melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker.

"Penyaluran (subsidi gaji) termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020," jelas Ida seperti yang dikutip Kontan melalui akun Youtube BPNB Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Kabar bahagia ini tentunya sudah ditunggu-tunggu. Lantas bagaimana proses pencairannya?

Menurut Ida Fauziyah dikutip dari Kontan.co.id, penyaluran subsidi gaji akan diserahkan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang datanya telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, subsidi upah ini memang dibagi dalam dua tahap penyaluran. "Penyaluran ini akan dibagi menjadi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji sebesar Rp 1.200.000.

Sedangkan termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," jelasnya melansir Kontan.co.id berjudul Yang dinanti-nanti, subsidi gaji Rp 1,2 juta termin II akan cair pekan ini?.

Berdasarkan data yang dijabarkan oleh Menaker, realisasi penyaluran subsidi gaji termin 1 per 23 Oktober 2020 sudah mencapai 12.129.927 orang pekerja senilai Rp 14,6 triliun. "Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30%," imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Teken UU Cipta Kerja, Penyiaran TV Analog Bakal Mati dan Beralih ke TV Digital, Kenapa?

Data yang dihimpun Kementerian Tenaga Kerja juga menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I adalah sebagai berikut:

- Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp 2.982.824.400.000 atau 99,43%

- Tahap II disalurkan kepada 2.981.531 orang senilai Rp 3.577.838.200.000 atau 99.38%

- Tahap III disalurkan kepada 3.476.120 orang senilai Rp 4.171.344.000.000 atau 99,32%

- Tahap IV disalurkan kepada 2.647.121 orang senilai Rp 3.176.545.200.000 atau 95,04%

- Tahap V disalurkan kepada 602.468 orang senilai Rp 722.961.600.000 atau 97,39%.

Menurut Ida, dengan adanya subsidi gaji, para pekerja dapat merasakan kehadiran negara saat kondisi mereka mengalami pengurangan upah.

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji kepada para pekerja tidak menggunakan dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, melainkan bersumber dari APBN.

Karyawan yang Tak Mendapat BLT

Seperti diketahui, BLT karyawan dan kartu pra kerja merupakan beberapa bantuan dari pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Harus Gigit Jari, 2 Zodiak Ini Bakal Temui Banyak Kesialan di November 2020, Intip Juga Cara Menangkalnya

Bagi kamu yang tak mendapat BLT karyawan dan kartu pra kerja jangan berkecil hati.

Karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki program bernama Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Bantuan JPS ini menyasar masyarakat yang tak lolos pendaftaran Kartu Pra Kerja, maupun yang tak mendapatkan BLT Karyawan.

Adapun, Jaring Pengaman Sosial ini merupakan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Program JPS Kemnaker sudah diluncurkan sejak Sabtu (3/10/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Apa Itu Program JPS dan Siapa yang Bisa Mendapatkannya?'

"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida.

Baca Juga: Jokowi Resmi Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Kini Totalnya Menjadi 1187 Halaman dan Merevisi 77 Undang-Undang

Lebih lanjut, Program JPS Kemnaker nantinya terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.

Selain itu, padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.

Bantuan JPS Kemnaker diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung dari Kemnaker.

“Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyrakat melalui kegiatan permberdayaan dan berkelanjutan,” ujar Ida.

Sementara, padat karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran.

Caranya dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Hal berikut Ida menilai, JPS Kemnaker yang diwujudkan dalam dua program tersebut adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan Presiden Joko Widodo, Bagaimana Nasib Karyawan Kontrak?

Tujuannya, untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar mereka menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

Kedua, program ini diharapkan mampu mendukung produk kreatif industri kecil sehingga membantu masyarakat survive di masa pandemi dan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, akan terus berperan aktif dalam penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

“Melalui ide-ide yang kreatif dan inovatif, kami yakin banyak Saudara-saudara kita yang masih menganggur, dan korban PHK akibat covid-19 yang beralih menjadi wirausaha baru, dengan memanfaatkan platform wirausaha online atau startup business,” kata Suhartono.

Untuk melakukan pendaftaran JPS, cukup mengaksesnya melalui situs www.kemnaker.go.id atau melalui Dinas Sosial setempat.

(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siap-siap BLT Karyawan atau Subsidi Gaji Cair Minggu Ini, Berikut Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Surya Online

Baca Lainnya