Sudah Normal, Buruh di Bekasi Kembali Kerja Setelah Mogok Massal Selama 3 Hari, Fajar Winarno: Kami akan Mengajukan Judicial Review ke MK

Jumat, 09 Oktober 2020 | 08:30
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto

Massa buruh berdemo di kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Rabu (7/10/2020).

GridHype.ID - Pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law medapatkan respon keras dari berbagai pihak.

Berbagai bentuk perlawanan pun dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Kemarin (8/10/2020) adalah puncaknya aksi demonstrasi dan mogok massal dilakukan.

Setelah 3 hari, mogok nasional dalam bentuk unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja sudah berakhir (6-8 Oktober 2020).

Baca Juga: Unjuk Rasa Serikat Pekerja Turun ke Jalan Tolak UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Hati-hati, Bahaya!

Sekertaris DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Se-Indonesia) Kabupaten/Kota Bekasi, Fajar Winarno menyampaikan bahwa buruh akan mengakhiri aksi mogok massal dan unjuk rasa pada Jumat (9/10/2020) ini.

Fajar menyampaikan, hari ini para buruh akan kembali bekerja di perusahaannya masing-masing.

"Insya Allah udah normal lagi, teman-teman buruh bisa kerja lagi," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2020) malam.

Dia mengatakan, serikat buruh memang hanya menjadwalkan waktu untuk mogok kerja dan aksi unjuk rasa selama tiga hari pada 6-8 Oktober 2020.

Baca Juga: Niat Hati Meredam Amarah Rakyat Soal UU Cipta Kerja, Krisdayanti Justru Bajir Hujatan, Netizen: Ngurus Anak Aja Kagak Becus

Selanjutnya, pihak buruh akan mengajukan gugatan uji materi omnibus law Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Namun, kami dari serikat pekerja dan elemen lain akan mengajukan judicial review ke MK," kata dia.

Sebelumnya, para buruh meminta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendesak Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Perpu untuk mencabut UU Cipta Kerja.

Wakil Wali Kota Tri Adhianto menggantikan Rahmat menemui buruh dan menandatangani surat rekomendasi aspirasi dari buruh.

Baca Juga: Politisi Gerindra Sebut UU Cipta Kerja Tak Seburuk yang Dinarasikan di Media Sosial, Habiburokhman: Itu Bagus kok

Nantinya surat aspirasi tersebut akan dikirim langsung ke Presiden Joko Widodo.

"Ya bubar, tadi kami dialihkan mau ke DPR ke Pemkot. Akhirnya, kami minta dukungan dari DPRD maupun Pemda. Kalau DPRD sudah kemarin.

(Warta Kota/Muhammad Azzam)

Anggota geng motor XTC Indonesia turut unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Depan Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, pada Kamis (8/10/2020).

Hari ini kami minta ketemu dan diwakili Pak Wakil Wali Kota Tri Adhianto sehingga setelah dialog lumayan panjang, Pak Wakil atas nama Wali Kota mengeluarkan surat untuk dikirim ke Presiden agar membuat Perppu tentang penundaan pelaksanaan UU omnibus law," ujar Fajar saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, respon penolakan UU Ciptaker berkembang menjadi unjuk rasa.

Baca Juga: Hari Ini Puncak Unjuk Rasa Demi Tolak Omnibus Law, Jokowi Justru Kunker, Begini Tanggapan Istana

Bukan hanya dilakukan buruh, tapi juga mahasiswa hingga pelajar.

Aparat dari unsur TNI dan Polres Metro Bekasi Kota membubarkan massa mahasiswa dan pelajar yang sebelumnya bertahan di perempatan Jalan Chairil Anwar.

Tak sampai semenit setelah tiba di lokasi pada pukul 17.50 WIB, aparat langsung membubarkan massa menggunakan gas air mata.

Selain itu, mereka juga langsung menyisir lokasi menggunakan kendaraan roda dua.

Baca Juga: Lahir di Era Megawati, Aturan Outsourcing Kini Diperbarui Jokowi Lewat UU Cipta Kerja, Untung atau Rugi?

Massa mundur tanpa perlawanan dan menyebar ke berbagai penjuru.

Seiring dengan dibubarkannya massa, polisi langsung membuka akses jalan dan meminta kendaraan untuk kembali melintas.

Aparat kepolisian dan TNI kemudian berjaga tepat di perempatan lampu lalu lintas Unisma.

Massa yang anarkis sebelumnya telah memecahkan kaca pos lantas polisi di perempatan tersebut.

Baca Juga: Melanggengkan Sistem Kerja Alih Daya, Peneliti LIPI Soroti Pasal 66 UU Cipta Kerja: Outsourcing Boleh Dimana saja

Mereka juga memblokade jalan menggunakan batu-batu besar dan melarang pengendara roda dua dan empat melintas di lokasi.

Kini, arus lalu lintas di empat arah sekitar perempatan Jalan Chairil Anwar kembali lancar dan kondusif.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Setelah Unjuk Rasa 3 Hari, Hari Ini Buruh di Bekasi Bekerja Kembali, Lalu Gugat UU Ciptaker ke MK

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Wartakotalive