PSBB Total di DKI Jakarta, Bagaimana Nasib Transportasi Umum dan Ojek Online?

Selasa, 15 September 2020 | 07:00
Freepik/welcomia

Ilustrasi PSBB.

GridHype.ID - Pandemi virus corona atau Covid-19 hingga kini masih mewabah di Tanah Air.

Terhitung sejak awal Maret 2020, pandemi virus corona berarti sudah melanda di negeri kitaselama 6 bulan lebih.

Namun, angka kasus Covid-19 masih terus bertambah, oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberlakuka kembali PSBB total.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Wajib Tahu! 17 Aturan Baru Ini Berlaku Selama Penerapan PSBB Total Jilid Kedua

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diberlakukan selama dua pekan terhitung mulai 14 September 2020 hingga 27 September 2020.

Hal ini disebutkan Anies Baswedan pada konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/09/20).

Selama pengetatan PSBB DKI Jakarta, kebijakan ganjil genap ditiadakan, sedangkan ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB.

Baca Juga: Tak Main-main! Pemprov DKI Jakarta Ketatkan Protokol Kesehatan, Warga Keluar Rumah Tanpa Pakai Masker Siap-siap Denda Sampai Rp 1 Juta

"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," kata Anies.

"Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap," lanjut Anies.

Sementara itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 menjelang diterapkannya PSBB total pada Senin, 14 September mendatang.

Baca Juga: Bukan Main! Sempat Protes Soal PSBB Jakarta Jilid Dua, Salah Satu Usulan Hotman Paris Dikabulkan oleh Anies Baswedan

Penerapan protokol kesehatan ini sudah berlangsung dan terus dioptimalkan sejak pertama kali berlakunya PSBB pada April lalu.

Protokol ketat ini berlaku bagi seluruh pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) maupun petugas yang ada di stasiun dan kereta.

Lalu, ada perbedaan jadwal operasional KRL antara sebelum dan selama pandemi.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi di Masa PSBB Jilid Dua, Warga Jakarta Wajib Tahu!

Di masa pandemi Covid-19 KRL akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB. Sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04.00-24.00 WIB seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Sedangkan, balita masih tidak diperbolehkan untuk naik KRL.

Baca Juga: PSBB Jilid Dua Kembali Berlaku Hari Ini, Catat Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT dan LRT

Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50 persen, maka KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang.

Selain itu, protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pengadaan tempat untuk mencuci tangan, hingga pengaturan jarak penumpang tetap diberlakukan.

Artikel ini telah tayang di NOVA.ID dengan judul PSBB Total di DKI Jakarta, Begini Kebijakan Baru Transportasi Umum dari Ojek Online Hingga KRL(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Nova.ID