PSBB Jakarta: Waketum Gerindra Sebut Jika Anies Baswedan Layak Dinonaktifkan dari Jabatannya Karena Melanggar Hal ini

Jumat, 11 September 2020 | 06:30
WartaKota

Anies Baswedan Terapkan Lagi PSBB

Gridhype.id-Wacana mengenai diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada saat awal masa pandemi di Jakarta menjadi polemik.

Dikutip Gridhype.id dari rri.co.id, Gubernur DKI Jakarta Aines Baswedan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan mengummkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyuono pun menyebut jika orang nomor satu di Jakarta itu layak untuk dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Jiwa Kemanusiaannya Terpanggil, Beginilah Cara Influencer Claudia Setyohadi Ringankan Pundak Anak Yatim dan Dhuafa di Tengah Pandemi Covid-19

"Anies sudah layak di non aktifkan. Karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi," tegasnya dalam keterangan pers yang diterima rri.co.id, Kamis (10/9/2020).

Hal ini lantaran Anies Baswedan memberlakukan PSBB tanpa sepengetahuan pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo.

Arief Puyuono juga menyebut jika tindakan Anies Baswedan yang membuat pengumman secara sepihak dianggap berbahaya karena dapat menyebabkan katakutan yang luas di tengah masyarakat.

Padahal masyarakat kini tengah mencoba kembali bangkit dalam era normal baru yang dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Biotech Aman Bila Disuntikkan, tapi Respon Kekebalan Lemah

"Kalau dibiarkan maka Anies telah mendelegitimasi pemerintahan Presiden Jokowi," ketusnya.

Areif Puyuono juga meminta Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dianggap perlu segera menghadap Presiden Jokowi untuk meminta penonaktifan Anies Baswedan dari jabatannya saat ini.

"Untuk itu juga Partai Gerindra perlu segera mempersiapkan kadernya yang saat ini menjadi Wakil Gubernur DKI untuk menjabat sementara posisi Gubernur," imbuhnya.

Sebelumnya, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB total sebagaimana awal pandemi Covid-19 lalu.

Baca Juga: PSBB Total Diberlakukan Lagi, Kegiatan Perkantoran di Jakarta Harus dari Rumah Mulai 14 September 2020

Akibatnya, aktivitas perkantoran di Jakarta, mulai 14 September 2020 akan dilakukan dari rumah. Hanya akan ada 11 bidang esensial akan beroperasi.

Adapun alasan Anies mengambil kebijakan ini karena penyebaran Covid-19 di Jakarta yang kian meluas, namun tidak mampu diimbangi dengan fasilitas kesehatan yang memadai.

Anies mengklaim bahwa keputusan sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi tentang pengendalian kesehatan menjadi prioritas utama ketika akan melakukan pemulihan ekonomi di situasi Covid-19 sekarang ini.

“Presiden menyatakan dengan tegas bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama. Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera mungkin,” ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota. (*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber RRI.co.id