GridHype.ID - Kasus penyebaran virus corona makin mengkhawatirkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik 'rem darurat'.
Anies Baswedanpun menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat.
Rencananya penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 akan dimulai pada 14 September 2020.
Pemberlakuan PSBB total ini akan menggantikan PSBB transisi yang sudah diterapkan DKI sejak 5 Juni lalu.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020) malam.
Keputusan untuk menerapkan kembali PSBB terpaksa diambil karena mempertimbangkan beberapa hal.
Mulai dari angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU yang semakin menipis di Jakarta.
Maka, mulai Senin pekan depan, sejumlah kegiatan masyarakat akan dibatasi dengan adanya kewajiban menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home.
Selain itu, kebijakan lain yang juga diberlakukan adalah pembatasan transportasi umum secara ketat untuk membatasi pergerakan warga, dan meniadakan sementara aturan ganjil genap kendaraan.
Kapasitas penumpang dan jam operasi dibatasi
Anies mengemukakan bahwa pada saat PSBB berlaku, transportasi umum di wilayah DKI Jakarta akan dibatasi secara ketat.
Salah satunya dengan mengurangi kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.
Kemudian, jam operasional transportasi umum di Jakarta juga akan dibatasi dan hanya bisa beroperasi pada jam-jam yang sudah ditentukan.
"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.
Belum dijelaskan secara rinci oleh Anies pembatasan jumlah penumpang dan jam operasional yang akan dilakukan pada saat PSBB, Senin pekan depan.
Berkaca dari kebijakan PSBB pertama yang diterapkan pada 10 April lalu, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
“Jam operasinya menjadi jam 06.00 hingga jam 18.00, ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta,” ujar Anies saat konferesi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/4/2020).
Sementara pada pembatasan jumlah orang, setiap kendaraan hanya diperkenankan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen kapasitas normal dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.
“Kapasitasnya turun 50 persen. Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada di dalam satu bus,” ungkap Anies.
“Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50 persen,” tambahnya.
Ganjil genap kendaraan ditiadakan, lagi
Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk kembali meniadakan sistem ganjil genap kendaraan berdasarkan nomor polisi yang berlaku di sejumlah ruas jalan.
Aturan tersebut akan ditiadakan pada masa PSBB Jakarta yang berlaku efektif 14 September mendatang.
"Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," kata Anies, Rabu kemarin.
Namun, bukan berarti masyarakat merasa bebas bepergian dengan kendaraan pribadi seiring ditiadakannya ganjil genap.
Anies juga mengimbau warga untuk tidak bepergian keluar rumah, apalagi meninggalkan wilayah DKI Jakarta jika tidak ada kebutuhan mendesak.
"Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa.
Tetap berada di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," kata Anies.
Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap kendaraan dengan sanksi tilang baru diterapkan kembali pada 10 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020.
Peniadaan sistem itu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung diterapkannya PSBB untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
Baca Juga: Kilas Balik Perjuangan Panjang PK Ojong dan Jakob Oetama di Balik Berdirinya Kompas
Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.
Adapun aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni pagi pukul 06.00-10.00 dan malam pukul 16.00-20.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Efek Kebijakan Rem Darurat DKI Jakarta: Transportasi Umum Dibatasi hingga Ganjil Genap Ditiadakan"