GridHype.ID - Masih ingat dengan artis senior bernama Chintami Atmanegara?
Mungkin sebagian dari kamu masih ingat dengan sosok Chintami Atmanegara.
Lama tak terdengar kabarnya, artis senior Chintami Atmanegara membawa kabar kurang menyenangkan.
Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Anak Chintami Atmanegara Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun
Anak semata wayang Chintami Atmanegara resmi dilaporkan ke kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan
Putra Chintami, Dio Alif Utama dilaporkan oleh Deanni Ivanda ke Polres Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020 lalu.
Perihal laporan itu dibenarkan oleh Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata.
Baca Juga: Setahun Bak Ditelan Bumi, Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan di Bintaro Ditangkap Polisi
"Jadi benar pada tanggal 8 Agustus 2020 saudara pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan pasal 351 KUHP yang terjadi di Jalan Jamrud 5 No 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Ricky Pranata di Polres Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Tindak penganiayaan terjadi pada tanggal 31 Juli 2020 di kediaman Chintami Atmanegara.
Dari keterangan Fadel Hasibuan, kuasa hukum Deanni, kliennya memang tinggal di rumah Chintami Atmanegara.
Baca Juga: Viral Video Bocah Hajar Temannya Bak Sedang Kesetanan, Diduga Direkam oleh Ayah Pelaku
Pada saat itu Deanni berniat pamit untuk pergi meninggalkan rumah.
Deanni dan Chintami kabarnya mengalami cekcok sehingga membuat Dio naik pitam.
"Memang pengakuan korban ada cekcoklah mungkin ya, tidak mungkin kita sampaikan di sini, ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut," kata Ricky.
Ricky Pranata mendapat laporan penganiayaan itu juga dibantu oleh satpam yang bertugas di rumah Chintami Atmanegara.
Namun, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan hal tersebut karena belum melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Katanya juga dibantu sama satpam, ya nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi. Karena Polres baru memeriksa korban," lanjut Ricky.
Atas perbuatannya, Dio Alif Utama akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya (ancaman penjara) 4 tahun," ucap Ricky lagi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari dokter untuk melanjutkan penyidikan.
Baca Juga: Miris! Kisah Nenek Renta yang Kerap Dianiaya, Akhirnya Kabur dari Rumah dengan Tubuh Babak Belur
Hasil visum ini juga akan sangat menentukan bagaimana hukuman yang akan diterima oleh Dio Alif Utama.
"Mengenai berat, ringan, sedang akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter.
Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak nanti kita menunggu hasil dari visumnya," lanjut Ricky.
Pihak kepolisian juga akan segera melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi yang terkait dalam tindak penganiayaan ini, termasuk Chintami Atmanegara.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Putra Semata Wayang Artis Senior Ini Terjerat Kasus Dugaan Penganiaayaan, Terancam 4 Tahun Penjara
(*)