GridHype.ID - Penyanayi jebolan pencarian bakat The Voice Indonesia berinisial TH (17) diduga melakukan penganiayaan.
Diketahui ia tega menganiaya ibunya sendiri, Aplonia Henuk (45).
Berdasarkan laporan berita yang beredar, remaja asal Desa Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kupang, NTT itu berani memukul bahkan menendang kepala ibunya.
Polres Kupang yang mendapatkan laporan pada Rabu (26/2/2020) kemudian memeriksa tiga saksi.
"Menurut keterangan para saksi, memang kejadian ini sudah sering dan dilakukan terus oleh pelaku terhadap ibu kandungnya," kata Paur Humas Polres Kupang, Aipda Randy Hidayat, seperti dikutip Antara.
Kasus kemudian ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang.
Adik lapor ke tetangga
Penganiayaan tersebut pertama kali diketahui oleh adik pelaku, RH (16) yang kebetulan berada di rumah.
RH melihat kakaknya memukul, menampar hingga menendang kepala ibunya.
Sementara sang ibu hanya menangis terisak-isak di lantai. RH langsung keluar rumah dan meminta bantuan tetangga untuk menghentikan aksi kakaknya.
Salah satu tetangga yang datang juga merekam kejadian tersebut hingga akhirnya viral.
Dalam video berdurasi 24 detik itu, terlihat TH dan ibunya bertengkar, kemudian penganiayaan terjadi.
Baca Juga: Kita Patut Bersyukur, Begini 10 Potret Mengerikan Pengobatan Pasien di Rumah Sakit Pada Jaman Dahulu
Berawal masalah baju
Hari Rabu (26/2/2020) itu, TH menyuruh ibunya menyiapkan baju karena dia berencana berjalan-jalan ke Kupang.
Namun ibunya meminta TH bersabar karena sedang menyiapkan makanan di dapur.
TH tidak sabar, marah-marah dan justru menganiaya ibunya.
Ia menendang dan kepala dan punggung ibunya yang tengah duduk di lantai.
Pelaku dibina Polres Kupang masih melanjutkan proses hukum kepada TH. Namun pelaku tidak ditahan.
"Pelaku kita amankan 1x24 jam di Mapolres Kupang. Proses hukum masih kita lakukan tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Alasan polisi tidak melakukan penahan ialah karena masih di bawah umur.
Baca Juga: Kita Patut Bersyukur, Begini 10 Potret Mengerikan Pengobatan Pasien di Rumah Sakit Pada Jaman Dahulu
Selain itu, hasil visum juga menunjukkan tidak ada luka permanen. Pelaku dijerat dengan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Pelaku tetap mendapatkan pendampingan dari kepolisian dan pembinaan dari keluarga.
"Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku tetapi kita kembalikan pada orang tua sambil proses hukum terus kita lanjutkan," ujar Aldinan.
Sementara pembuat video yang telah diperiksa mengaku hanya ingin membuat pelaku jera.
Kini video telah dihapus dan dilarang untuk disebarluaskan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dheri Agriesta)
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jebolan The Voice Indonesia Tendang Kepala Ibu, Adik Minta Tolong Tetangga hingga Pelaku Dibina