GridHype.ID - Dikabarkan anak dariChintami Atmanegara, Dio Alif Utama, dilaporkan oleh Deanni Ivanda atas kasus dugaan penganiayaan di Polres Jakarta Selatan.
Dio Alif Utama dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya (ancaman penjara) 4 tahun," kata Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata saat ditemui di kantornya, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Dinyinyir Netizen, Penampilan Atta Halilintar saat Bertemu Menhub Dinilai Tak Pantas, Kenapa?
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan sambil menunggu hasil visum dari dokter.
Hasi visum ini juga akan sangat menentukan bagaimana hukuman yang akan diterima oleh Dio Alif Utama.
"Mengenai berat, ringan, sedang akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter.
Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak nanti kita menunggu hasil dari visumnya," lanjut Ricky.
Selanjutnya, pihak polisi akan memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
Deanni Ivanda melaporkan Dio Alif Utama atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pada tanggal 31 Juli 2020.
Baca Juga: Lama Vakum, Mat Solar Malah Kena Tipu Uang Hasil Gusuran Jalan Tol Senilai Rp254 Juta
Saat itu, Deanni berusaha pamit dari kediaman Chintami Atmanegara tetapi justru mendapat tindak penganiayaan dari Dio.
Deanni Ivanda pun melaporkan tindak penganiayaan itu ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 8 Agustus 2020.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Chintami Atmanegara Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan"