Kabar Gembira! Pemerintah Umumkan Pelaksanaan Salat Idul Adha Secara Masal, Berikut Persyaratannya

Senin, 27 Juli 2020 | 10:15
Pixabay

Sambut Idul Adha 2020

GridHype.ID - Pandemi virus corona (Covid-19) hingga kini masih mewabah di seluruh dunia.

Termasuk di Indonesia, virus corona juga masih menginfeksi banyak orang.

Namun, di tengah pandemi virus corona ini, ada kabar gembira untuk seluruh umat muslim di Indonesia.

Seperti yang diketahui, sebentar lagi umat muslim akan memasuki Hari Raya Idul Adha.

Setelah sebelumnya pemerintah tak mengizinkan untuk menggelar Idul Fitri lantaran pandemi corona yang belum berakhir, kini sholat Idul Adha sudah diizinkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Gagal Terpilih Idul Adha Tahun Lalu, Peternak Asal Polewali Mandar Jual Sapi 1,2 Ton Miliknya dengan Harga Fantastis ke Presiden Jokowi

Namun tentu saja dengan persyaratan tertentu.

Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menaati panduan yang dikeluarkan Kemenag.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020.

"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Begini Aturan Pemerintah Kota Dalam Melaksanakan Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona

Fachrul berharap Idul Adha pada tahun ini menjadi momen untuk masyarakat Indonesia tawakal menghadapi pandemi Covid-19.

"Semoga Idul Adha kali ini mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beragama, semoga kita semua dapat mengorbankan ego kita untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah virus corona ini," kata Fachrul.

Seperti diketahui, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid Sesuai dengan Protokol Kesehatan, Berikut Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

Baca Juga: Kabar Gembira, Masjid Istiqlal Akan Kembali Dibuka Untuk Masyarakat Umum, Menag Perbolehkan Shalat Idul Adha di Masjid

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Umumkan Kabar Baik, Cuti Bersama Idul Fitri yang Semula Akhir Tahun Bakal Maju Dibarengkan Idul Adha

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat;

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Baca Juga: Penampilan Polly Alexandria dengan Balutan Mukena Berhasil Menyita Perhatian Netizen

Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Baca Juga: Mulai Hari ini Pengguna Kereta Api Bisa Lakukan Rapid Test di Stasiun dengan Harga Rp 85.000, Berikut Syarat-Syaratnya!

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Baca Juga: Sempat Dikira Gumpalan Bumbu Kaldu, Satu Keluarga Ini Malah Temukan Hal Menjijikan yang Bikin Mual, Bahkan Harus Buru-buru Tes Corona

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Kabar Gembira Bagi Umat Islam! Berbeda dengan Idulfitri, Pemerintah Akhirnya Izinkan Salat Idul Adha Secara Masal Dengan Syarat-syarat Berikut Ini(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber GridHITS