GridHype.ID - Belakangan, viral pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal penanganan jenazah Covid-19.
Tito melalui tayangan webinar dari Puspen Kemendagri menyebut bahwa penanganan terbaik jenazah covid-19 adalah dengan membakarnya.
Menurut Tito, proses pembakaran jenazah covid-19 serta merta akan membuat virus yang ada di dalam jenazah mati.
"Yang terbaik, mohon maaf saya Muslim ini, secara teori yang terbaik ya dibakar, karena virusnya akan mati juga," ujar Tito pada Kamis (23/7/2020).
Sontak, pernyataan Tito pun menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pasalnya, selama ini penanganan jenazah Covid-19 dinilai sudah aman asal memenuhi protokol yang ada.
Menanggapi hal itu, sejumlah pakar pun meluruskan apa yang terjadi.
Epidemiolog Universitas Griffith Dicky Budiman menyebut pernyataan tersebut keliru.
Bahkan mengacu pada pernyataan WHO, kremasi dianggap lebih aman tidaklah benar.
"Studi di (jurnal) Lancet dan juga pernyataan dari WHO menyatakan bahwa isu kremasi lebih aman dibanding dikubur adalah mitos," ujarnya pada Kompas.com pada Jumat (24/7/2020).
Proses kremasi dilakukan sebagian negara karena memang adat atau kebudayaan setempat mewajibkannya.
Hal itu didukung dengan pendapat epidemiolog UGM, Bayu Satria Wiratama.
"Hampir di semua negara tidak dibakar. Kecuali kebudayaannya mewajibkan," ujarnya pada Kompas.com pada Jumat (24/7/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, protokol penanganan jenazah di Indonesia pun terbilang sudah ketat.
Pengurusan jenazah menurut edaran protokol Covid-19
- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan
- Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
- Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat
- Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter
- Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah
(*)