Terkuak Pernikahan Dini yang Dilakukan Gadis Usia 12 Tahun dengan Pria Disabilitas 44 Tahun Demi Tutupi Kelakuan Bejat Ayah Tirinya

Minggu, 12 Juli 2020 | 19:45
https://www.freepik.com/

Ilustrasi pernikahan

GridHype.ID - Pernikahan di bawah umur memang masih sering terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Namun, bagaimana jika pernikahan yang dilangsungkan justru untuk menutupi kebusukan dari anggota keluarga si gadis kecil akan dinikahkan?

Baru-baru ini, media sosial heboh dengan pernikahan anak di bawah umur 12 tahun dengan pria tuna netra 44 tahun.

Baca Juga: Sering Diabaikan, Siapa Sangka Daun Mangga Ternyata Ampuh Atasi 5 Penyakit Ini

Pernikahan itu digelar dengan mengusung adat Bugis , Makassar.

Namun, setelah diusut terkuaklah sebuah fakta mengerikan di balik pernikahan tersebut.

SF (12), seorang gadis yang dinikahi B (44), penyandang disabilitas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata korban pencabulan ayah tiri, S (39).

Baca Juga: Dibungkam oleh Negaranya, Ahli Virologi Ini Beberkan Kelakuan Pemerintah China Demi Tutupi Wabah Virus Corona

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara mengatakan, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.

"Pernikahan terpaut usia 33 tahun itu setelah kami dalami ternyata itu modus menutup aib yang dilakukan ayah tiri kepada mempelai perempuan. “ ujar Prawira kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Berdasarkan pengakuan korban, ayah tiri telah mencabuli sejak usia 10 tahun.

Baca Juga: Bukan Bumbu Mie Atau Air Rebusan Mie Instan, Hal ini yang Justru Jadi Penyebab Kanker Jika Sering Mengkonsumsi Mie Instan

“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar.” Jelas Prawira.

Celakanya pencabulan itu diketahui ibu kandung korban, Asia.

Asia takut melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.

Baca Juga: Tak Main-main, Pangeran Abu Dhabi Hadiahi Presiden Jokowi Masjid yang akan Dibangun di Kota Solo

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.

Di hadapan polisi, tersangka kerap mengancam korban jika perbuatan bejatnya diketahui orang lain.

“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B,“ aku Sappe di depan Polisi.

Baca Juga: Bioskop Serentak Dibuka 29 Juli Mendatang, Pakar Epidemiologi Justru Khawatir Munculnya Klaster Baru : Ditunda Saja Dulu!

Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.

S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Curiga Gadis 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria Disabilitas 44 Tahun, Penyelidikan Bongkar Adanya Kebusukan Keluarga di Balik Pernikahan Tersebut

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Intisari Online