Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai 13 Juli 2020, Kemendikbud Rilis Aturannya

Rabu, 08 Juli 2020 | 17:45
(Freepik)

(Ilustrasi Sekolah)

GridHype.ID - Terhitung sudah 4 bulan pandemi virus corona atau Covid-19 mewabah di negeri kita.

Selama itu pula, para siswa diminta untuk belajar dari rumah.

Sebab selama pandemi virus corona semua orang dihimbau agar melakukan aktivitasnya di dalam rumah.

Setelah beberapa bulan melewati masa belajar dari rumah sampai kenaikan kelas, akhirnya dirilis jadwal baru dari pemerintah.

Baca Juga: Dian Sastro Dikenal Badung Saat Masih SMA, Pernah Ditilang Polisi Hingga Disatroni Segerombolan Laki-Laki Untu Lakukan Hal ini

Seperti diketahui, setelah libur kenaikan kelas, kegiatan belajar mengajar (KBM) akan dilanjutkan kembali.

Sebab sebelumnya ada KBM yang harus terhenti karena belum terkendalinya pandemi virus yang satu ini.

Pemerintah memutuskan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/202i dimulai pada 13 Juli 2020.

Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.

Baca Juga: Nadiem Makarin Bahas Arahan Sekolah dari Rumah, 70% Orangtua Takut Tak Efektif! Berikut Tips yang Bisa Dilakukan

“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dikutip Kompas.com.

Pelaksanaan sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli mendatang ini akan diikuti oleh beberapa kabupaten atau kota.

Di Jakarta, misalnya. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memastikan bahwa masuk sekolah tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.

Namun demikian, Anies memutuskan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak dilakukan dengan tatap muka, melainkan melalui online.

Baca Juga: Nadiem Makarim Izinkan Proses Belajar Tatap Muka di Sekolah Tahun Ajaran 2020/2021, Simak Syarat yang Harus Dipatuhi

Hal itu karena Pemprov DKI belum berencana membuka kembali sekolah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Jadi perlu kami tegaskan di sini, sekolah belum akan dibuka meskipun tahun ajaran mulai tanggal 13 Juli. Jadi tetap PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Di awal tahun ajaran barunya masih tetap di rumah," kata Anies.

Pun begitu di Kota Tangerang, Provinsi Banten, proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dan dilakukan secara daring.

"Serentak dengan kalender ajaran baru 13 Juli itu sudah harus masuk ke tahun ajaran baru 2020/2021," ujar Masyati dilansir dari Kompas.com, pada Kamis (2/7/2020).

Baca Juga: Gelontorkan Rp500 Juta Setahun untuk Biasa Sekolah Anak, Nia Ramadhani Ngaku Kecewa pada Mikhayla Usai Mendengar Cita-citanya

Masyati memastikan tidak ada sekolah yang melakukan kegiatan belajar mengajar di kelas atau tatap muka langsung antara guru dan siswa di sekolah

"Kalau tatap muka masih melihat kondisi terus," tutur Masyati.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

Baca Juga: Kerap Manjakan Anak Sambungnya, Siapa Sangka Ashanty Meradang Lihat Kelakuan Aurel Hermansyah: Aku Kayak Udah Kesetanan

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Kembali Dibuka, Sekolah di Inggris Kecolongan Saat Tahu 2 Siswanya Ternyata Positif Terinveksi Covid-19

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.

Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

Baca Juga: Ayahnya Mendekam di Penjara Akibat Narkoba, Anak Dwi Sasono Ngaku Malu Masuk Sekolah

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.

Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.

Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.

Baca Juga: Siap Hadapi New Normal di Sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Umumkan 19 Syarat Wajib!

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang.n Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem.

Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul Masuk Sekolah Serentak 13 Juli 2020, Kemendikbud Rilis Protokol untuk Anak-anak Tatap Muka Langsung di Sekolah

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : Nakita.ID

Baca Lainnya