Dampak Virus Corona Bikin PNS dan Karyawan Potong Gaji, Jokowi Resmikan Aturan Baru Soal Tapera

Jumat, 05 Juni 2020 | 17:15
freepik.com

Ilustrasi virus corona.

GridHype.ID - Terhitung sudah masuk bulan ketiga pandemi virus corona melanda di Tanah Air.

Virus corona ini sudah menginfeksi banyak orang di berbagai wilayah.

Namun, virus corona bukan hanya menginfeksi saja, melainkan menimbulkan dampak yang cukup besar diberbagai sektor.

Perekonomian menjadi salah satu sektor yang paling berdampak dari pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Kembali Beroperasi Hari Ini, Jakarta Akan Mulai Jalani PSBB Transisi, Mal dan Rumah Ibadah Bakal Dibuka

Seperti kehilangan pekerjaan, tidak mendapat gaji, hingga PHK.

Dan sepertinya hal in akan berlanjut.

Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.

Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Baca Juga: Menantang Maut! Pria Ini Nekat Temani 4 Pasien Positif Virus Corona Demi Buktikan Kebenaran Ganasnya Covid-19

Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pusing Bukan Main, Sejak Pandemi Virus Corona Banyak Warga Jawa Barat Hamil Serempak: Jangan Digaskeun

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Baca Juga: Tangis Anak Buah Jokowi Pecah Saat Mendengar Salah Satu Calon Jamaah Haji Gagal Akibat Virus Corona, Padahal Sudah 7 Tahun Menunggu

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020)."

BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru.

Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN, BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.

Baca Juga: Bukan Corona, Virus Mematikan Ini Kembali Merebak, Mbah Mijan Sindir Soal Karma Negara Pembuatnya

Dana bisa diambil setelah pensiun

Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Baca Juga: Bikin Geger! Rumornya Sogok Rp 15 Juta Agar Jenazah yang Meninggal Pura-pura Jadi Pasien Covid-19, Begini Penjelasan Pihak Rumah Sakit

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen.

Komite itu diketuai Menteri PUPR.

Dikutip dari Antara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP menyebut aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) dan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) dapat menjadi "big data" bagi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Baca Juga: Antisipasi Fase New Normal, PT KAI Wajibkan Penumpang Gunakan Masker Hingga Face Shield

Menurut Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin, pihaknya berharap juga pengembang-pengembang mendapatkan bantuan PSU yang perumahannya terdaftar dalam aplikasi Sikumbang dan Sikasep.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah banyak berbicara dengan teman-teman Ditjen Perumahan agar semua pembangunan perumahan di Indonesia, termasuk rumah susun, rumah khusus dan rumah swadaya semuanya didaftarkan ke dalam aplikasi Sikasep agar nanti dapat terlihat petanya.

Baca Juga: Kondisi Amerika Serikat Kian Mencekam, Kerusuhan dan Penjarahan Terjadi di Penjuru Negeri, Komisaris Kesehatan Khawatirkan akan Adanya Ledakan Kasus Virus Corona

Direktur Utama PPDPP itu juga menyampaikan bahwa sangat mudah untuk berkoordinasi dengan teman-teman di Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terkait mengintegrasikan data-data perumahan ke dalam kedua aplikasi tersebut karena datanya tersedia, dan aplikasi ini nanti sudah berbasis teknologi GPS.

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul PNS dan Karyawan Terancam Potong Gaji, Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Soal Tapera di Tengah Situasi Pandemi, Simak Poin -poinnya!

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : GridHot.ID

Baca Lainnya