Diberhentikan Secara Tidak Hormat oleh Presiden Jokowi, Ternyata Ini 4 Prinsip Etika Pejabat Publik yang Dilanggar Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI

Jumat, 01 Mei 2020 | 07:15
Kolase Pexels.com dan Facebook/Sitti Hikmawatty via Wartakotalive.com

Kontroversi komisioner KPAI Sitti Hikmawatty yang menyebut berenang di kolam renang bisa hamil

GridHype.ID - Masih ingat dengan pernyataan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty?

Sitti Hikmawatty pernah menghebohkan publik lantaran penyataan kontroversinya mengenai wanita bisa hamil saat berenang di kolam renang.

Baru-baru ini terdapat kabar bahwa Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty diberhentikan oleh Presiden RI.

Menanggapi hal tersebut, Sitti langsung ditindak tegas dengan dilakukannya pemecatan secara tidak hormat.

freepik.com

Wanita disebut bisa hamil ketika berenang bersama dengan pria, benarkah demikian.

Baca Juga: Dipecat Secara Tidak Hormat, Sitti Hikmawatty Ngotot Tak Akui Kesalahannya Perihal Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang

Kabar pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty sebelumnya memang telah berembus kencang sejak beberapa saat lalu.

Kini Sitti sudah benar-benar dipecat dari jabatannya yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, Sitti Hikmawatty harus rela menanggalkan jabatannya.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.

Baca Juga: Terancam Dipecat Gara-gara Pernyataan Soal Hamil karena Berenang, KPAI Bakal Rekomendasikan Pemecatan Sitti Hikmawatty Meski Telah Minta Maaf

Adapun mantan Komisioner KPAI itu diberhentikan secara tidak hormat dengan keterangan pada klausul pertama Keppres tersebut berbunyi, sebagai berikut.

Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Sebelumnya, Dewan Kode Etik KPAI merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Senggol KPAI karena Geram dengan Kabar Syekh Puji Menikahi Gadis Berusia 7 Tahun, Nafa Urbach : Kita Tidak akan Biarkan Jika Menjadi Contoh Buruk

Namun sayangnya yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan tidak merasa telah melanggar kode etik KPAI.

Dikabarkan sebelumnya jika Sitti Hikmawatty sempat berani menuntut haknya kepada Presiden Jokowi.

Meski begitu, rupanya ada alasan tersendiri yang membuat RI 1 tersebut mencabut nama Sitti Hikmawatty dari jajaran Komisioner KPAI.

Akhirnya alasan pemecatan Sitti Hikmawatty tersebut dibeberkan oleh Ketua Dewan Etik KPAI I Dewa Gede Palguna, yaitu:

Baca Juga: Heboh Berita Mengenai Berenang di Kolam Bareng Laki-laki Bisa Hamil, Netizen: Itu Sperma Apa Cebong

Menurut I Dewa Gede Palguna, pihaknya berkesimpulan bahwa setidaknya ada 4 prinsip etika pejabat publik yang dilanggar oleh Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI.

Prinsip Pertama Integritas

Dilansir dari Tribunnews, I Dewa mengatakan, yang pertama adalah prinsip integritas.

Ia menilai, Sitti tidak memberikan keterangan jujur di hadapan dewan etik perihal tidak adanya referensi.

Baca Juga: Heboh Berita Mengenai Berenang di Kolam Bareng Laki-laki Bisa Hamil, Netizen: Itu Sperma Apa Cebong

Selain itu, Sitti juga tidak bisa memberikan argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tersebut.

Kemudian, Sitti Hikmawatty tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahan telah melontarkan pernyataan yang tidak didukung referensi ilmiah.

"Itu kami pandang sebagai pelanggaran integritas, prinsip integritas," kata I Dewa.

Baca Juga: Sempat Dipanggil KPAI Akibat Video yang Beredar, Duo Semangka Asuransikan Aset Payudaranya Senilai Rp1 Miliar

Prinsip Kedua Kepantasan

Menurut I Dewa, pelanggaran kedua adalah prinsip kepantasan.

I Dewa Gede menganggap, yang bersangkutan telah merongrong rasa hormat dan kepercayaan publik, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap KPAI sebagai lembaga.

Prinsip Ketiga Kesaksamaan

Lebih lanjut, ia menyebutkan, yang ketiga, terjadi pelanggaran terhadap prinsip kesaksamaan.

Baca Juga: Ikuti Jejak Belva Devara, Andi Taufan Mundur dari Posisi Stafsus Presiden Jokowi, Inilah Jumlah Kekayaannya yang Bikin Melongo!

Menurutnya, pernyataan Sitti tersebut tidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.

Seperti diketahui Sitti di KPAI menjabat sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).

"Sehingga membawa akibat berupa kembali terongrongnya kepercayaan masyarakat kepada diri pribadi yang bersangkutan dan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia," jelas I Dewa Gede.

Baca Juga: Dilarang Presiden Jokowi, Bupati Klaten Justru Bolehkan Warganya Mudik Jika di Perantauan Terlantar tapi Ada Syaratnya

Prinsip Keempat Kolegialitas

Selain itu, I Dewa mengatakan, yang keempat, Sitti melanggar prinsip kolegialitas.

Karena pernyataannya berdampak terhadap keberadaan kolega komisioner terduga sebagai sesama anggota KPAI.

"Sehingga mengganggu kebersamaan," tandasnya.

Sebelumnya, Sitti Hikmawatty menjadi viral akibat pernyataannya terkait hamil di kolam renang.

Baca Juga: Gara-gara Kartu Prakerja, Presiden Jokowi Malah Ditinggalkan oleh Salah Satu Staf Khusus Milenialnya

"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil. Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi," ucap Sitti.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Bukan Karena Pernyataan Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Komisioner KPAI Diberhentikan Tidak Hormat Oleh Presiden Jokowi(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : GridHITS

Baca Lainnya