Mulai 7 Mei 2020, Akses Keluar Masuk Jabodetabek untuk Kendaraan Pribadi akan Ditutup

Rabu, 29 April 2020 | 14:55
Pixabay.com/ Fuzz

Kota Jakarta

GridHype.ID - Hampir dua bulan virus corona mewabah di Tanah Air.

Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.

Mulai dari cuci tangan, penggunaan masker, isolasi mandiri, hingga menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah.

Hingga yang terbaru Presiden Joko Widodo memberlakukan larangan mudik lebaran 2020.

Baca Juga: Timbul Kontroversi dan Bikin Warga Geger, Kini Nasi Anjing Ubah Nama Jadi Nasi Semut!

Kepolisian Republik Indonesia memberikan kelonggaran bagi masyarakat Karawang untuk keluar masuk wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2020.

Hal ini, sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, karena masih ada warga Karawang yang bekerja di kota-kota penyangga seperti Bekasi dengan mengendarai kendaraan pribadi.

"Memang kendala di lapangan, seperti masyarakat yang cuma tinggal di Karawang, ini yang kami beri kebijaksanaan," kata Yusri, Minggu (26/4/2020).

Baca Juga: Pemberlakuan PSBB di Jakarta Menyisakan Nestapa bagi Pekerja Harian, Tukang Ojek Ini Rela Dibayar Seikhlasnya Lantaran Sepi Orderan: Bayar Berapa pun Saya Ikhlas

Namun, kelonggaran tersebut hanya berlaku hingga 7 Mei 2020.

Setelahnya, arus kendaraan pribadi baik keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek bakal ditutup.

"Tapi, ke depan kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi. Tanggal 7 Mei nanti kami akan tindak tegas, tapi humanis," kata Yusri.

"Tegas seperti apa? Kami akan suruh mereka putar balik. Dengan putar balik, juga akan menjadi sanksi bagi mereka semua. Tetapi, kami juga sambil sosialisasi secara edukatif agar disampaikan ke teman-teman lainnya," lanjut dia.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Daerah DKI Jakarta Selama Ramadan 2020

Sebagai informasi, dalam menerapkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020 untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19), pihak kepolisian telah membentuk pos pengamanan atau check point guna menyekat laju pemudik yang masih nekat mencoba keluar wilayah-wilayah tertentu.

Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, tercatat ada 19 pos pengamanan yang siap untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Pos mulai efektif sejak 24 April 2020.

"Kami buat berjenjang di jalan tol ada, jalan nasional ada, jalan provinsi sampai dengan istilah jalan tikus sudah didirikan check point sampai ke kecamatan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi.

Baca Juga: Susul DKI Jakarta, Surabaya Resmi Lakukan PSBB! Khofifah Bolehkan Jual Beli Takjil

Boleh melintas

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan bahwa kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan masih boleh melintas antar-wilayah Jabodetabek selama pelarangan mudik dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kendaraan umum maupun pribadi harus memperhatikan physical distancing terkait pengaturan tempat duduknya (jumlah penumpang 50% dari jumlah kapasitas seharusnya)," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga: Miliki Menantu Bos Pertamina, Ayah Puput Nastiti Devi Miliki Panggilan Spesial untuk BTP hingga Beberkan Sifat Asli Mantan Gubernur Jakarta Itu

Kemudian, pengendara kendaraan pribadi juga patut menggunakan masker dan kelengkapan berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM).

Atas dasar tersebut, maka arus kendaraan pribadi dan angkutan umum dari Jakarta masih bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Begitu pula dengan arah sebaliknya.

Baca Juga: PSBB Disebut Tak Efektif, Presiden Jokowi Ambil Langkah Tegas! Akan Ada Evaluasi Total

"Saya memastikan bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap bisa melintas antar-wilayah di dalam Jabodetabek. Sebab, Jabodetabek daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB," ujar Polana.

Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul Siap-siap Mulai 7 Mei 2020, Akses Kendaraan Keluar Masuk Jabodetabek Akan Ditutup, Tidak Lagi Ada Kelonggaran!(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber gridfame.id