Gridhype.id- Menjelang datangnya bulan ramadan 1441H, Menteri Agama Fachrul Razi berpesan untuk merayakan bulan Ramadhan dari rumah di tengah pandemi virus corona.
"Selagi masih pandemi corona, mari semarakkan Ramadhan bersama keluarga dari rumah saja dan mari bangun solidaritas bangsa dengan berpuasa Ramadhan dari rumah kita," kata Fachrul.
Sementara itu, Kementerian Agama akan melakukan sidang isbat (penetapan) awal Ramadhan 1441 pada Kamis (23/4/2020) melalui sidang telekonferensi.
Baca Juga: Jangan Lagi Mengisi Ulang Botol Kemasan Air Minum, Jika Tak Ingin Terjadi Hal Buruk Pada Kesehatanmu
"Tanggal 23 April melalui telekonferensi," kata Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/4/2020).
Nantinya, sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.
Terkait dengan pelaksanaan pemantauan hilal saat pandemi Covid-19 di Indonesia, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan protokol yang sudah dikirim ke Kanwil Kemenag.
Menurutnya, peserta yang diizinkan mengikuti proses pemantauan hilal maksimal berjumlah 10 orang denga memperhatikan prosedur kesehatan yang berlaku.
"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemi Covid-19," kata Kamaruddin seperti dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com, Minggu (19/4/2020).
Baca Juga: Coba Letakkan Merica di Bawah Tempat Tidur dan Rasakan Manfaat yang Tak Terduga Berikut ini
Aturan main hilal
Ia menegaskan bahwa seluruh peserta akan diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki area dan diwajibkan menggunakan masker.
Sementara itu, petugas yang merasa kurang sehat tidak diperbolehkan mengikuti kegiataan rukyatul hilal.
Menurut Kamaruddin, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai.
Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.
"Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan," kata Kamariddin.
"Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," tambahnya.
Kemenag juga telah merilis jadwal imsakiyah Ramadhan 1441 H yang bisa dilihat di laman ini: Jadwal Imsakiyah.
Dalam laman tersebut, pengunjung hanya perlu memilih daerah provinsi dan kabupaten atau kota yang diinginkan.
Imbauan soal shalat tarawih
Tindakan tersebut dilakukan guna mengurangi risiko penularan virus corona, penyebab Covid-19.
"Jangan sampai kita menjemput bahaya, kita berkerumun di suatu tempat, termasuk di tempat-tempat ibadah. Itu sangat berpotensi untuk kita membahayakan diri kita dan juga orang lain," ujarnya seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Ia memahami betapa penting dan mulianya ketika beribadah di masjid.
Namun dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masyarakat diwajibkan untuk tetap berada dan beribadah di dalam rumah.
Menurut Amin, kualitas ibadah umat Islam tidak akan berkurang dengan berada dan beribadah di rumah, melainkan keikhlasan, kekhusyuan dan kesucian jiwa.
"Kualitas ibadah kita tidak hanya ditentukan oleh lokasi di mana kita beribadah, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas ibadah kita ditentukan oleh keikhlasan kita, ditentukan oleh kekhusyuan kita, ditentukan oleh kesucian jiwa kita," kata Amin.
"Kita tidak melaksanakan tarawih bersama, kita melaksanakan di rumah saja, karena sangat berpotensi untuk kita menularkan atau ditularkan ketika kita berkumpul bersama di masjid," lanjut dia.
Selain hal diatas, pihaknya juga menyarankan agar tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama.
Dengan menjalankan perintah agama dan mengikuti anjuran pemerintah, ia mengajak agar semua umat Muslim bersatu untuk berdoa, bermunajat dan bertafakur agar pandemi Covid-19 segera berlalu.
Sebelumnya, pada 6 April 2020, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, diatur sejumlah ketentuan yang memusatkan pada kegiatan ibadah tidak dilakukan secara berjamaah di masjid seperti biasa, melainkan di rumah bersama keluarga inti.
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," mengutip salah satu poin panduan dalam surat edaran.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seluk-beluk Ramadhan, dari Imbauan Kemenag, Sidang Isbat hingga Jadwal Imsakiyah"