GridHype.ID - Pada tahun 2006 silam, telah terjadi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pesinetronLidya Pratiwi pada kekasihnyaNaek Gonggom Hutagalung.
Lidya Pratiwi juga diketahui bersekongkol dengan ibunya, Vince Yusuf, dan pamannya, Tony Yusuf dalam melakukan pembunuhan.
Naek Gonggom Hutagalung tewas dengan luka tusukan yang dilakukan oleh keluarga Lidya Pratiwi.
Karena kasus inilah yang membuatLidya Pratiwimenghilang dari dunia hiburan.
Kasus ini diketahui 28 April 2006 silam saat Naek ditemukan tak bernyawa di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara.
Motif pembunuhannya adalah mengambil harta milik kekasihnya lantaran saat itu paman Lidya terlilit hutang dan dikejar debt collector.
Pembunuhan itu dibuat seakan-akan kasus perampokan.
Lidya dan Naek sebelumnya jalan-jalan di Plaza Senayan sampai akhirnya menginap di sebuah cottage di Putri Duyung, Ancol.
Meski sebenarnya, rencana untuk pergi ke Ancol itu sudah direncanakan matang-matang oleh ibu dan paman Lidya.
Sesampainya di cottage, Naek langsung dipiting di bagian leher dan Lidya, seakan tak tahu apa-apa, diseret keluar cottage.
Setelah mengambil seluruh uang dan ATM milik Naek, ibu dan pamannya Lidya yang sebelumnya ingin kabur, lantas mengurungkan niat tersebut.
Mereka takut karier Lidya sebagai artis yang namanya sedang meroket, akan hancur karena Naek sempat curiga dengan keterlibatan Lidya dalam kasus perampokan tersebut.
Akhirnya, nyawa Naek melayang tepat pada Mei 2006 dengan cara ditusuk di bagian kepala sebanyak 2 kali.
Tak berselang lama, ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.
Lidya juga ikut ditangkap meski tidak ikut membunuh, karena mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.
Pemain sinetron Untung Ada Jinny ini mengaku tak terlibat saat aksi pembunuhan.
Namun, Lidya dianggap mengetahui dan membiarkan rencana pembunuhan terhadap kekasihnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya selama 14 tahun penjara.
Hukuman ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun penjara.
Lidya pun harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur tepat diusianya yang baru genap 19 tahun.
Namun, beberapa kali Lidya mendapatkan remisi, termasuk saat peringatan HUT RI dan Hari Raya Natal.
Awal mendekam di jeruji besi, saat itu Lidya Pratiwi masih berusia 19 tahun.
Kini Lidya sudah berusia 33 tahun.
Pada awal masuk penjara, Lidya diketahui sempat mengeluhkan makanan yang tak layak di penjara.
Ia mengaku hanya dapat makan dua kali dalam sehari di jam 10 pagi dan 5 sore.
Sudah begitu, makanannya pun terbatas dan tidak memenuhi stadar kesehatan.
Seorang petugas yang ditemui secara khusus oleh reporter Grid.ID di Rutan Pondok Bambu, Jakarta menyebut jika Lidya jarang ditengok oleh keluarga.
Lidya Plebih banyak menghabiskan waktunya tanpa kunjungan siapapun.
"Dia jarang dikunjungi, paling Natalan ada beberapa teman yang datang," ungkap pegawai lapas tersebut, belum lama ini.
Meski demikian, petugas menyebut Lidya kerap terlihat beribadah.
"Beberapa kali sih saya lihat dia salat. Dia rajin ibadah," tutur petugas.
Seperti diketahui, setelah masuk penjara, Lidya memang memutuskan untuk menjadi mualaf.
Ia mengaku bermimpi tentang Ka'bah sebanyak tiga kali sehingga menyakini Islam adalah agama yang benar.
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul 14 Tahun Mendekam di Penjara, Artis Cantik Ini Terlibat Pembunuhan Berencana Terhadap Kekasihnya, Kini Putuskan Mualaf Usai 3 Kali Mimpikan Kabah
(*)