Resmi Jadi Ketua DPR, Ini Dia Sederet Kekayaan Puan Maharani, Mulai Dari Sebaran Tanah Hingga Koleksi Moge!

Rabu, 02 Oktober 2019 | 07:35
Tribunnews

Resmi Jadi Ketua DPR, Ini Dia Sederet Kekayaan Puan Maharani, Mulai Dari Sebaran Tanah Hingga Koleksi Moge Senilai Rp 1M

Gridhype.id – Puan Maharani resmi menjabat sebagai ketua DPR periode 2019-2024 pada sidang parpurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019) kemarin.

Sebelumnya berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang akan menduduki ketua DPR adalah partai pemenang pemilu.

Namanya dicalonkan menjadi ketua DPR RI, Puan Maharani pun mengatakan hal tersebut akan menjadi pencapaiannya yang luar biasa.

Baca Juga: Siap Dilantik! ini Dia 14 Nama Artis Tanah Air yang Berhasil Masuk Jajaran Jadi Wakil Rakyat Periode 2019-2024

Hal itu lantaran selama 74 tahun belum ada Ketua DPR dari perempuan.

"Yang pasti nantinya ini akan pecah telor baru ada perempuan Pertama setelah 74 tahun Ketua DPR," papar Puan Maharani.

Putri Megawati itu berharap agar bisa menjadi inspirasi kepada kaum perempuan dalam berpolitik.

Lebih lanjut, Puan lantas mengatakan soal perempuan di ranah politik.

Baginya, politik bukan merupakan hal yang tabu bagi kaum perempuan dengan segala dinamika yang berkembang di dalamnya.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2019 Buka 197.111 Formasi, Ada Formasi Untuk Usia 40 Tahun Juga, Berikut Perinciannya

Puan pun berharap nantinya bisa menjadi inspirasi bagi perempuan Indonesia lainnya yang juga ingin terjun ke dunia politik.

"Saya berharap bisa membuat inspirasi inspiratif bagi perempuan perempuan Indonesia bahwa ternyata politik itu bukan suatu hal yang tabu, politik itu dinamikanya berkembang, dinamikanya sangat dinamis namun ternyata bisa juga menghasilkan perempuan perempuan yang nantinya bisa membawa manfaat bagi Indonesia," aku Puan Maharani.

Kemudian berapa harta kekayaan Puan Maharani dan besaran penghasilannya menjadi anggota dewan?

Berikut selengkapnya daftar harta kekayaan Puan Maharani yang disebut bakal menjadi ketua DPR RI dan penghasilannya menjadi anggota dewanmelansir dari tribunjakarta.com:

Baca Juga: Sosok ini Bongkar Dalang Dibalik Tragedi Kelam G30S, Siapa Pelakunya, PKI, CIA, Soeharto, atau Soekarno?

Harta Kekayaan Puan Maharani

Berdasarkan data LHKPN pada tahun 2017, Puan Maharani tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp302.770.864.868.

Ini daftar harta kekayaan Puan Maharani dirangkum TribunJakarta.com:

  1. Alat transportasi
Total nilai tunggangan Puan Maharani senilai Rp1.530.000.000.

Kendati demikian, rata-rata mobil dan motor yang dimiliki Puan Maharani harganya tak lebih dari Rp500 juta.

- VW Beetle tahun 2000 bernilai Rp200 juta

- Toyota Land Cruiser tahun 2008 bernilai Rp400 juta

- Harley Davidson tahun 2003 bernilai Rp120 juta

- VW Karman Ghia tahun 1961 bernilai Rp65 juta

- Daihatsu Taruna tahun 2002 bernilai Rp130 juta

- Harley Davidson tahun 2002 bernilai Rp85 juta

- Harley Davidson tahun 2002 bernilai Rp80 juta

- Mercedes Benz tahun 1976 bernilai Rp150 juta

- Mercedes Benz tahun 1982 bernilai Rp150 juta

Baca Juga: Mengenal Burhan Kampak, Sosok Algojo Pembantai PKI Asal Yogyakarta yang Miliki Lisensi Untuk Membunuh

  1. Tanah dan bangunan
Tanah dan bangunan merupakan aset yang paling banyak dimiliki oleh Puan Maharani.

Puan Maharani memiliki aset properti sebagian besar di kawasan DKI Jakarta dan Bali.

Total tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp116.889.872.900 berdasarkan LHKPN tahun 2017.

- Tanah seluas 9.690 m2 di Gianyar dengan total senilai Rp545 juta

- Tanah seluas 128.220 m2 di Tabanan dengan total senilai Rp2.693.750.000

- Tanah seluas 7.814 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp25.120.924.000

- Tanah seluas 9960 m2 di Denpasar senilai Rp9 miliar

- Tanah seluas 27.133 m2 di Bogor senilai Rp1.521.312.000

- Bangunan seluas 72,9 m2 di Depok senilai Rp1.624.706.400

- Tanah seluas 612 m2 di Jakarta Pusat senilai Rp7.623.060.000

- Tanah dan bangunan seluas 841 m2/434 m2 di Jakarta Pusat senilai Rp10.462.305.000

- Tanah dan bangunan seluas 1441 m2/295 m2 Jakarta Selatan senilai Rp3.743.232.000

(TribunJakarta/Suci Febriastuti)
(TribunJakarta/Suci Febriastuti)

Puan Maharani

Selain alat transportasi, rumah dan bangunan, Puan Maharani rupanya punya harta lainnya yang fantastis.

Puan Maharani memiliki harta bergerak lainnya dengan total Rp 5 miliar, kemudian surat berharga yang mencapai Rp 144.129.138.428, dan yang terakhir ada kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp 42.111.114.634.

Dalam LHKPN tersebut, Puan Maharani disebut juga memiliki utang senilai Rp 27.006.640.674.

Baca Juga: DN Aidit Hanyalah 'Anak Bawang', Sosok ini yang Jadi Pentolan PKI Hingga Pernah Lakukan Pertemuan dengan Pimpinan Komunis Soviet

Penghasilan Anggota Dewan

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010 disebutkan struktur gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain.

Besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota DPR terbilang sama untuk semua anggota parlemen.

Kendati demikian, bagi yang punya jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan, bisa membawa gaji lebih besar.

Untuk anggota DPR, gaji pokok yang diterima bisa mencapai Rp 4,2 juta.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan dua anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.

Baca Juga: Resmi Jadi Anggota DPR, Siapa Sangka Kekayaan Krisdayanti MencapaiRp271 Miliar

Anggota DPR pun mendapatkan uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta.

Bahkan, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan dari pos-pos lain. Penerimaan yang dikantongi anggota DPR pun beragam sesuai dengan jabatan.

Mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.

Tunjangan kehormatan misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp 5,58 juta. Selain itu, anggota DPR mendapatkan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15,5 juta.

Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3,75 juta, dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7,7 juta.

Hal itu telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan NO S.520/MK.02/2015 dalam hal persetujuan prinsip kenaikan indeks tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul “Mengintip Kekayaan Puan Maharani, Putri Megawati Soekarnoputri yang Akan Dilantik Jadi Ketua DPR RI”

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya