Follow Us

Pernah Bersitegang, Hotman Paris Kini Justru Hadapi Hotma Sitompul dalam Kasus KDRT Venna Melinda

None, Puspita Rahayu - Selasa, 17 Januari 2023 | 08:00
Hotman Paris
Tribunnews.com

Hotman Paris

"Membuat perkara rumah tangga semakin mencuat tanpa penyelesaian secara hukum," tuturnya.

Selain itu, ia juga merasa jika sang istri juga memojokkannya lewak media sosial.

Hotman Paris terbukti melanggar beberapa pasal terkait profesi advokat.

"Melakukan konferensi pers, membuat postingan yang mendiskreditkan saya," jelasHotma Sitompul.

"Hotman Paris terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat."

"Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia," imbuhnya.

Akibat aduannya tersebut, Hotman Paris sempat diskors selama tiga bulan.

Hotman Paris dilarang berkegiatan sebagai advokat di dalam maupun luar pengadilan.

"Kita semua tahu saudara Hotman Paris Hutapea sudah diskors tiga bulan," ungkap Hotma Sitompul.

"Tidak boleh beracara, tidak boleh melakukan apapun sebagai advokat."

"Baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan," lanjutnya.

Kemudian, Hotma Sitompul menyuruh Hotman Paris untuk segera menjalani skors yang telah ditetapkan peradi.

Source : Tribunstyle

Editor : Puspita Rahayu

Baca Lainnya

Latest