Gridhype.id- Belakangan ini masyarakat dihebohkan berita mengenai banyak siswa yang mengajukan pernikahan meski belum cukup usia.
Siapa sangka, pernikahan mereka justru menjadi buntut dari hubungan asmara yang kelewatan.
Fenomena tersebut tentunya menimbulkan keprihatinan di benak masyarakat luas.
Berita ratusan siswi di Ponorogo yang mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah mengejutkan masyarakat.
Berita ini tentu membuat masyarakat prihatin mengingat mereka masih di bawah umur.
Sri Lestari, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM Surabaya yang turut memberikan tanggapan tentang kasus ini.
Tari menyebut, memberikan dispensasi pernikahan pada masalah ini menjadi keputusan yang kurang bijak karena berpotensi kembali meningkatkan kasus pernikahan anak.
Padahal Undang-undang sudah mengatur terkait batasan minimal usia menikah di Indonesia.
“Beragam pertimbangan menjadi alasan mengapa pernikahan anak sebaiknya dilarang. Salah satu faktor adalah pertimbangan fisik dan psikologis yang belum siap untuk hamil, melahirkan, dan merawat anak,”ujar Tari, dikutip dari situs UM Surabaya.
Langkah Pencegahan Pernikahan Dini karena Hamil
Tari memaparkan, pernikahan anak ibarat lingkaran setan yang efeknya adalah jangka panjang mulai dari berpotensi memperbanyak kasus stunting, KDRT hingga kemiskinan.