"Apakah tidak diperbolehkan seorang anggota polisi membuat press release sendiri bahwa untuk meluruskan berita yang ada?" tanya pengacara.
"Ya mestinya kan ada dari fungsinya ya Humas mestinya, yang bisa meng-counter," kata Hendra.
"Dari Humas saat itu tidak memberitakan bahwa untuk meluruskan berita yang ada?" kata pengacara.
"Setahu saya, seingat saya tidak pernah ada," ucap Hendra.
"Jadi akhirnya sampai dengan saat ini, beginilah framing-framing yang menyudutkan terdakwa," ucap pengacara.
"Betul," imbuh Hendra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Karena Diviralkan Larang Peti Brigadir J Dibuka, Hendra Kurniawan: Saya Matikan TV"
(*)