"Karena kebetulan RS Abdi Waluyo belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga memang statusnya bukan pasien JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," lanjutnya.
Herman mengatakan, Indra Bekti sendiri memiliki hak sebagai peserta JKN dan statusnya adalah peserta aktif sehingga berhak memakai BPJS Kesehatan.
Selain itu, jenis penyakit yang diderita Indra Bekti juga memungkinkan untuk menggunakan JKN karena telah dijamin.
Namun, Indra Bekti harus dirawat di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Sebenarnya bisa, tinggal nanti dirujuk ke fasilitas kesehatan rumah sakit lain yang memang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan lanjutan," tutur Herman.
Sementara itu, pihak manajemen Rumah Sakit Abdi Waluyo sudah buka suara terkait asuransi Indra Bekti yang menjadi polemik.
Perwakilan manajemen rumah sakit, Riri, mengatakan bahwa asuransi bisa diklaim, tetapi tidak dapat mengcover biaya rumah sakit secara penuh.
“Saat ini kami memang ada asuransi, tapi memang tidak full karena ada satu dua alasan yang memang pihak asuransi dan pihak kami yang mengetahuinya,” kata Riri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Tagihan Rumah Sakit Capai Rp1 Miliar, Ini Alasan Indra Bekti Tak Pakai BPJS"
(*)