Namun sayangnya, SKB 3 Menteri tersebut tampak meniadakan cuti bersama Natal 2022 atau cuti bersama 26 Desember 2022.
Padahal, biasanya perayaan libur natal disertai dengan cuti bersama di hari berikutnya.
Dengan demikian maka tidak ada tambahan hari kerja kepada pekerja atau masyarakat.
Sama halnya dengan libur Natal 2022, libur tahun baru juga tidak diiringi dengan cuti bersama.
Maka, libur tahun baru 2023 hanya jatuh pada Minggu, 1 Januari 2023.
Hal ini lantas menjadi pertanda bahwa para pekerja harus kembali bekerja pada 2 Januari 2023.
Adapun ketentuan tersebut tertuang di Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Sementara itu, cuti bersama pada Januari 2023 hanya ada pada pertengahan bulan, tepatnya Senin (23/1/2023) dalam rangka Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
(*)