GridHype.ID - Dito Mahendra kembali mangkir dari persidangan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Mendapati hal tersebut, hakim Pengadilan Negeri Serang mengatakan Dito Mahendra bisa dipidana jika terus tak hadir dalam persidangan.
Diketahui, sejak perseteruannya dengan Nikita Mirzani bergulir, Dito memang tak pernah sekalipun muncul di ruang publik.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Kusuma pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu.
Dedy menegaskan, apabila sampai tidak bisa dihadirkan maka akan ada konsekuensi hukum.
"Silahkan untuk mengupayakan lebih dahulu saksi korban untuk dihadirkan di persidangan, kalau tidak hadir sampai waktu yang telah ditetapkan maka silahkan bisa menempuh jalur hukum sesuai dengan pasal-pasalnya menolak hadir di persidangan," kata Dedy kepada JPU dari Kejari Serang Budi Atmoko, Senin (12/12/2022).
Dalam hal ini, Majelis Hakim memberi dua kali kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban dan jika tidak bisa akan ada sanksi yuridisnya.
JPU diminta menghadirkan saksi korban dan saksi lainnya pada Kamis (15/12/2022) dan Senin (19/12/2022) agar agenda persidangan sesuai jadwal.
"Dimohon untuk jadi perhatian khusus penuntut umum supaya saksi korban dan saksi yang lain silahkan diatur sesuai waktu yang kita tetapkan bersama," ujar Dedy, dilansir dari Kompas.com.
Tiga Saksi Tak Hadir, Dito Beralasan Kena DBD