"Pihak berwenang menempatkan siswa remaja di depan umum, menghukum mati mereka, dan segera menembakinya," ujar saksi.
Menurut saksi eksekusi, menonton film asing sudah cukup bagi seorang warga Korea Utara untuk dikirim ke pusat kerja paksa.
Pada pelanggaran kedua kalinya, pelaku akan ditahan di kamp kerja selama lima tahun bersama orang tuanya yang dianggap bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak.
Namun, ketahuan mendistribusikan atau menjual film Korea Selatan bisa menjadi alasan yang cukup kuat untuk dijatuhi hukuman mati.
Meskipun yang bersangkutan masih di bawah umur.
(*)