Ia juga berharap pihak pelapor, Dito Mahendra turut hadir di persidangan nantinya.
“Saya minta secara langsung karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi.
Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online.
Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus dihadirkan,” kata Fahmi.
Rencananya, setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, Fahmi akan mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan.
"Persiapannya kita ajukan eksepsi," ucap Fahmi.
Baca Juga: Ibunda Rendi Jhon Meninggal Dunia, Terungkap Pesan Terakhir Mendiang pada Orang Tua Glenca Chysara
(*)