"Semoga bapak Kapolri @listyosiqitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang bukti nya tidak jelas saya," ujarnya.
"Nikita di perlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan bukti nya jelas akan bebas berkeliaran," pungkas Fitri.
Baca Juga: Di Balik Segala Kontroversi dan Skandalnya, Nikita Mirzani Rupanya Rutin Lakukan Perbuatan Baik Ini
Nikita Mirzani diketahui terjerat pasal 27 yat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani yang sebelumnya tidak ditahan hanya menjalani wajib lapor ke kantor polisi.
(*)