Namun, keputusan Lesti Kejora itu disayangkan sebagian besar netizen.
Sebab menurut netizen, orang yang pernah melakukan KDRT, kemungkinan besar akan melakukannya lagi di masa depan.
Bahkan menurut Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi, permintaan maaf dan pencabutan laporan sebenarnya adalah bagian dari siklus KDRT.
Dilansir dari Kompas.com pada Sabtu (15/10/2022), Siti pun menjelaskan siklus KDRT agar Anda bisa memahaminya.
Menurut hasil penelitian seorang psikolog feminis bernama Lenore Walker, setidaknya ada 4 fase dalam siklus KDRT.
Fase pertama adalah tahap ketegangan dimulai atau tension building phase.
Dalam fase ini, biasanya dimulai dengan adu mulut yang disertai dengan kemarahan, tekanan, dan ancaman.
Fase kedua, terjadi tindakan atau kekerasan atau acting-out phase.
Dalam fase ini, jika ketegangan tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, maka biasanya pelaku akan menggunakan kekerasan fisik.
Di fase ini, pelaku ingin menunjukkan bahwa dirinya lebih kuat dan berkuasa.
Fase ketiga, tahap penyesalan atau bulan madu (reconciliation/honeymoon phase).