GridHype.ID - Biasa bebas melenggang ke Luar Negeri, Nikita Mirzani kini harus gigit jari.
Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) melakukan pencegahan terhadap Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.
Tak main-main pihak Imigrasi mencegah Nikita Mirzani untuk bepergian ke Luar Negeri selama 20 hari.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan, pencegahan Nikita ke luar negeri tersebut berlaku per 13 Oktober hingga 1 November.
“Nama Nikita Mirzani. Masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022,” kata Saleh dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Saleh mengatakan, pencegahan Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota. Dia menambahkan, pencegahan berlaku selama 20 hari dan bukan 6 bulan, dengan alasan mendesak.
“Pencegahan dalam keadaan mendesak,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Artis tersebut dijerat dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022)