GridHype.ID - Buntut panjang dari kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora kian menyita perhatian publik.
Jika sebelumnya Rizky Billar yang dilaporkan oleh Lesti Kejora atas dugaan kasus KDRT ini hanya sebagai saksi, kini status ayah dari baby L berganti menjadi tersangka.
Selain itu, usai menjalani pemeriksaan dengan menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik, Rizky Billar tak diperkenankan untuk pulang.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkap alasan Rizky Billar tidak pulang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Lesti Kejora.
Nurma menegaskan bahwa pihaknya harus ada pengamanan terhadap Rizky Billar.
"Kami harus ada pengamanan. Namanya mengamankan seseorang ada 1X24 jam kami terapkan di sini," kata Nurma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2022).
"Bukan apa-apa, ini memang proses. Jadi bukan menahan, tapi mengamankan selama 1X24 jam," tutur Nurma melanjutkan.
Kendati demikian, Nurma mengatakan, penyidik bakal menentukan nasib Rizky Billar apakah ditahan atau tidak pada hari ini.
"Yang jelas hari ini, yang pasti hari ini keputusan pasti diambil," ucap Nurma.
Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.