Laporan itu dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di rumah wilayah Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Hasil visum Lesti Kejora telah keluar. Rizky Billar terancam 15 tahun kurangan penjara.
Polisi mengatakan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora berawal adanya perselingkuhan.
Rizky Billar disebut ketahuan berselingkuh.
Rizky yang diminta Lesti Kejora untuk menjelaskan soal perselingkuhan itu justru tersulut emosi hingga langsung diduga melakukan kekerasan fisik.
Lesti Kejora dalam laporannya mengaku telah dicekik dan dibanting oleh Rizky Billar.
Bahkan, penganiayaan itu diduga dilakukan secara berulang.
Akibat kejadian tersebut, Lesti Kejora kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda, Jakarta.
(*)