"Kenapa sih? ini namanya temen ya? Masa musibah dijadiin bahan beginian," tulis @celine_evangelista.
"Kegimikan dalam rumah tangga," komentar @uusbiasaaja
"Astaghfirullah.. miris bgt, terima kasih Tuhan, masih memberiku pikiran lebih waras," ucap @sylviagenpati.
"Coki narkoba aja ga akan bisa mikir konten se kreatif ini," tulis @tretanmuslim.

Baim Wong dan Paula Verhoeven prank polisi dengan pura-pura KDRT
Sementara mengutip Kompas.com, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa juga rupanya turut menanggapi konten prank KDRT Baim Wong ini.
Ia menilai perbuatan Baim Wong dan Paula tergolong tindakan laporan palsu mengenai tindak pidana kepada aparat kepolisian yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Soal delik laporan palsu, kata Eva, tercantum di Pasal 220 KUHP.
"Bahwa mekanisme yang dibangun dalam sistem kita sudah memberikan batasan jelas."
"Bahwa barang siapa membuat laporan palsu kepada petugas yang berwenang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP," kata Eva.
Menurut Eva, walaupun Baim dan Paula beralasan peristiwa itu hanya sekadar bergurau, keduanya dinilai sudah melanggar aturan hukum dan bisa diproses.