Kelimanya dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP serta 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Novel Baswedan ungkap kekecewaannya setelah Febri Diansyah menjadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo tersebut.
Sementara itu , dilansir dari Kompas TV, Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengomentari keputusan Eks Jubir KPK Febri Diansyah yang menjadi kuasa hukum dari Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Novel Baswedan mengaku kaget dan kecewa dengan sikap Febri Diansyah dan Rasamala yang mau menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
"Sebagai teman saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS," kata Novel dalam akun Twitternya, @nazaqistsha, yang diunggah Rabu (28/9/2022).
Menurut Novel, Febri dan Rasamala sebaiknya mundur karena seharusnya kepentingan korban yang dibela termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus untuk diusut tuntas.
"Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," tulis Novel Baswedan.
(*)